Biaya Pesawat Ekonomi Naik
JAKARTA, BE - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM2 Tahun 2014 telah menetapkan biaya tuslah/tambahan (surcharge) dalam tarif angkutan penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri yang berlaku mulai kemarinn (26/2). Dalam Permen yang ditandatangani Menteri Perhubungan EE. Mangindaan pada 10 Februari 2014 itu disebutkan, biaya tambahan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi adalah biaya yang dikeluarkan oleh badan usaha angkutan udara di luar perhitungan penetapan tarif jarak yang dibebankan kepada penumpang. Perhitungan biaya tambahan tersebut besarnya ditentukan berdasarkan jarak tempuh. Untuk biaya tambahan minimal sebesar Rp 60.000 dikenakan kepada penumpang pesawat tipe jet kelas ekonomi angkutan berjadwal yang menempuh perjalanan sampai dengan 664 kilometer (km). Adapun untuk penumpang pesawat propeler sampai dengan jarak 348 km dikenakan biaya tambahan Rp 50.000 km. Selanjutnya, besaran biaya tambahan untuk perjalanan pesawat tipe jet kelas ekonomi ditentukan dengan rumus: Jarak rute/664 km dikali Rp 60.000 dikali 0,95. Sedangkan untuk penumpang kelas ekonomi pesawat tipe propeller menggunakan rumus Jarak rute/348 km dikali Rp 50.000 dikali 0.90. “Perhitungan biaya tambahan sebagaimana dimaksud belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn),” bunyi Pasal 2 Ayat 3 Permenhub itu. Pemberlakuan biaya tambahan ini akan dilakukan setiap 3 (tiga) bulan, atau apabila terjadi perubahan peningkatan atau penurunan signifian terhadap biaya operasi pesawat udara. “Dalam hal setelah dilakukan evaluasi terdapat penurunan nilai kurs rupiah terhadap dollar, maka Peraturan Menteri ini dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Permen tersebut. “Peraturan ini mulai berlaku 14 (empat belas) hari sejak tanggal diundangkan,” bunyi Permenhub yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin pada 12 Februari 2014 itu. Dengan demikian, ketentuan mengenai biaya tambahan bagi penumpang pesawat kelas ekonomi itu akan berlaku mulai Rabu kemarin (26/2).(**) ==DAFTAR KENAIKAN HARGA===
A. Pesawat Jenis Jet Rute Tambah Biaya - Ambon-Denpasar Rp 129.000 - Balikpapan-Jakarta Rp 113.000 - Banda Aceh-Jakarta Rp 163.000 - Biak-Jakarta Rp 310.000 - Biak-Surabaya Rp 221.000 - Batam-Bengkulu Rp 53.000 - Bengkulu-Jakarta Rp 54.000 - Bengkulu-Mukomuko Rp 18.000 - Bengkulu-Padang Rp 40.000 - Bengkulu-Palembang Rp 29.000 - Bengkulu-Tanjung Karang Rp 34.000 - Jakarta-Jayapura Rp 359.000 - Jakarta-Surabaya Rp 67.000 - Jakarta-Medan Rp 122.000 - Jakarta-Makassar Rp 120.000. B. Pesawat Jenis Porpeller Rute Tambah Biaya - Ambon-Jakarta Rp 309.000 - Banda Aceh-Batam Rp 132.000 - Bandung-Denpasar Rp 109.000 - Banjarmasin-Jakarta Rp 122.000 - Batam-Surabaya Rp 167.000 - Batam-Bengkulu Rp 201.000 - Bengkulu-Jakarta Rp 77.000 - Bengkulu-Mukomuko Rp 29.000 - Bengkulu-Padang Rp 57.000 - Bengkulu-Palembang Rp 45.000 - Bengkulu-Tanjung Karang Rp 48.000 - Biak-Makassar Rp 238.000 - Denpasar-Manado Rp 197.000 - Jakarta-Pekanbaru Rp 124.000 - Jayapura-Sorong Rp 131.000 Sumber Permenhub Nomor: PM2 Tahun 2014
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: