Dewan Bakal Ubah Perda Pemekaran

Dewan Bakal Ubah Perda Pemekaran

KEPAHIANG, BE - Ditolaknya pemekaran Kelurahan Pensiunan menjadi Kelurahan Kampung Pensiunan oleh warga Kelurahan induk akan berbuntut panjang. Pasalnya, panitia khusus (Pansus) DPRD Kepahiang yang membahas pemekaran ini akan mengupayakan perubahan peraturan daerah (Perda) terkait. Mantan Ketua Pansus Pemakaran Kelurahan Drs Ahmad Rizal MM kepada BE menyampaikan cikal bakal dilakukannya pemekaran Kelurahan ini mengigat beberapa pelayanan masyarakat di Kelurahan Pensiunan sudah tidak bisa terakomodir lagi. \"Kita lakukan pemekaran ini karena pelayanan masyarakat sulit terakomodir makanya kita lakukan pemekaran ini. Dan kita bisa usulkan revisi terkait Perda pemekaran ini sepanjang adanya pemekaran ini membuat konflik dimasyarakat,\" ujarnya. Hal senada juga disampaikan oleh mantan anggota pansus yang juga tokoh masyarakat Kelurahan Pensiunan H Zainal MSi. Menurutnya, dalam Perda terdapat beberapa item yang diantaranya tentang Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan. Makanya jika warga tetap berpolemik terkait pemekaran ini, pihaknya juga akan mengupayakan penghapusan Perda. \"Kita menilai Kelurahan Kampung Pensiunan yang dimekarkan ini lahir prematur karena menurut kita belum waktunya,\" jelasnya. Menurutnya, lahirnya Perda pemekaran Kelurahan Kampung Pensiunan ini lantaran dipaksakan oleh pihak eksekutif sehingga ditentang oleh sebagian warga. \"Ini kami ketahui dari pertemuan kami dengan pihak Kelurahan. Harusnya sesuai proposal pemekaran harus diselesaikan menganai tapal batasnya dahulu,\" jelasnya. Ditambahkan Edwar Samsi SIP MM, menurutya dalam Perda pemekaran Kelurahan Kampung Pensiunan ini bisa dilakukan perubahan hanya saja hal tersebut sepanjang tidak sesuai dengan usulan awal pemekaran tersebut. \"Perda ini bisa kita revisi kalau tidak sesuai dengan tahapan yang ada di Proposal awal,\" jelasnya. Bukan Masalah Sementara itu, Kabag Pemerintahan Setkab Kepahiang, Syamsul Yahemi SH menyampaikan polemik warga di Kelurahan Pensiunan yang menolak Perda Pemekaran sebenarnya bukan pokok permasalahan dalam kasus ini. Disampaikannya soal tapal batas antara Kelurahan Pensiunan dengan Kelurahan Kampung Pensiunan telah tuntas. Hanya saja untuk perkara administrasi masjid Al Furqon yang saat ini menuai polemik ditengah warga dan tokoh masyarakat belum selesai dan merupakan kewenangan bagian Kesra. \"Sebenarnya yang diprotes warga itu tentang administrasi masjid saja, Kelurahan induk minta masjid Al Furqon sementara dalam tapal batas masuk Kampung Pensiunan. Jadi ini permasalahanya bukan soal pemekaranya. Rasanya permasalahan masjid ini bisa diselesaikan olah Bagian Kesra,\" jelansya. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: