Calo CPNS Ngaku Disuruh Mantan Anggota Dewan
KOTA MANNA, BE – Penyidik Polsek Kota Manna terus melakukan pengembangan terhadap pengusutan kasus dugaan calo CPNS di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS). Bahkan penyidik sudah mengantongi calon tersangka baru calo CPNS lintas kabupaten ini. Hal itu terkuak dari keterangan tersangka Ds yang merupakan PNS Seluma yang saat ini sudah mendekam dalam ruang sel tahanan Mapolsek Kota Manna. “Ds mengaku dia melakukan perbuatan itu karena disuruh orang lain,” kata Kapolsek Kota Manna, Iptu Hasbi SH melalui Kanit Reskrim, Ipda M Yusman kemarin. Menurutnya calon tersangka baru sebagaimana yang disebutkan Ds yakni mantan anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial HH. Hal ini sesuai dengan keterangan tersangka Ds yang menyebut-nyebut HH sebagai rekannya. Hanya saja Yusman belum dapat memastikan apakah pihaknya akan segera memanggil HH atau tidak. Sebab saat ini pihaknya masih fokus pada pemeriksaan tersangka untuk mengungkap tersangka lainnya serta pemeriksaan saksi-saksi. “Jika nanti bukti cukup, HH pun bakal kami mintai keterangan,” ujar Yusman. Dari 11 peserta tes CPNS baik jalur honorer KII maupun umum yang sudah diperdaya oleh Ds, baru dua orang yang melapor dan dimintai keterangan, yaitu Charles dan Jaswar. peserta honorer KII. Charles sudah menyetor Rp 22 juta, sedangkan Jaswar sudah menyetor Rp 47,8 juta. Setoran kedua orang ini langsung ke rekening atas nama Ds. Sedangkan korban lainya, sebagaimana pengakuan tersangka yakni Asrikin menyetor uang Rp 10 juta, Aris Hartono Rp 30 juta, Erna Rp 45 juta, Khairul Saleh Rp 5 juta, Gusti Rp 5 juta dan Ruskan menyetor ijazah. Kemudian untuk peserta umum Harisman sudah menyetor Rp 100 juta dan dikembalikan Rp 70 juta, sedangkan Sinta, Heri tidak jadi menyetor karena tidak sanggup menyetor uang yang diminta tersangka. “Untuk Jaswar ini diharuskan menyerahkan uang Rp 100 juta jika ingin lulus, bahkan meskipun baru menyetorkan uang Rp 47 juta, DS memastikan Jaswar lulus. Lucunya lagi sehari sebelum pengumuman Ds menelpon Jaswar mengucapkan selamat lulus, tapi pas mengumuman ternyata tidak lulus. Untuk korban yang belum melapor kami menunggu laporannya,” tambah Yusman. Atas ulahnya itu, saat ini Ds resmi ditetapkan sebagai tersangka penipuan. Hal itu dikuatkan dengan ditemukannya 6 ijazah atas nama 6 korban yang ditemukan dalam tas milik Ds yang diletakkan dalam mobil saat ditangkap. Ds bakal dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. ”Saat ini Ds resmi kami tetapkan tersangka penipuan sebagai calo CPNS, dan dirinya pun sudah kami tahan untuk memudahkan proses penyidikan,” demikian Yusman. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: