KPU Provinsi Sidang DKPP Lagi
BENGKULU, BE - Setelah menjalani persidangan gugatan perekrutan anggota KPU Kaur di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beberapa waktu lalu, lima komisioner KPU Provinsi Bengkulu kembali dihadapkan di meja persidangan yang sama. Hari ini, Rabu (26/2) di dedung DKPP Jakarta, anggota KPU provinsi disidang soal perkara dugaan diskriminasi terkait proses penyelesian Daftar Caleg Tetap (DCT). Surat Panggilan DKPP nomor 178.19/DKPP-PKE-III/2014 ditembuskan juga kepada pelapor, Efriadi. Agenda sidang tersebut mendengarkan pokok pengaduan dan jawaban dari KPU Provinsi. Efredi sendiri melalui lembaga yang dimilikinya melaporkan komisioner KPU Provinsi Bengkulu ke DKPP karena menduga adanya tindakan diskriminasi oleh komisioner KPU Provinsi dengan menggugurkan beberapa bacaleg. Ada caleg lain, Ahmad Zarkasi dari dari salah satu Parpol diloloskan, sementara Ahmad Zarkasi sama dengan Drs Anwar Hamid, tapi Anwar dicoret oleh KPU Provinsi. Juru Bicara KPU Provinsi, Zainan Sagiman ketika dikonfirmasi, mengatakan, pihaknya siap mengahadapi persidangan DKPP untuk perkara kedua tersebut. Menurutnya selama ini komisioner KPU Provinsi Bengkulu telah menjalakan tugas dengan baik dan sesuai dengan aturan. Sehingga ia percaya dalam keputusan KPU Provinsi tidak ada yang menyalahi aturan. \"Kita siap kok menjalani persidangan, sesuai dengan panggilan DKPP kita akan datang,\" tutur Zainan. Sebelumnya, lima orang pengendali lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Bengkulu tersebut diperkarakan di DKPP terkait dengan seleksi komisioner KPU Kaur yang dianggap bermasalah. Alhasil putusan DKPP memecat Titin Sumarni dari Keanggotaan KPU Kaur. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: