Bila Hadiah Salat Gratifikasi Walikota Siap Dipenjara

Bila Hadiah Salat Gratifikasi Walikota Siap Dipenjara

\"HL\"BENGKULU, BE - Walikota Bengkulu H Helmi Hasan sepenuhnya siap menanggung konsekuensi bilamana didapati adanya unsur pidana dalam program rajin salat berhadiah mobil. Ia menyatakan, ia bahkan siap dipenjara bilamana Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memutuskan bahwa hadiah salat yang diberikan oleh para darmawan tersebut merupakan jenis gratifikasi. \"Sekalipun sudah diusut kejati tidak masalah. Saya siap dipenjara kok. Kenapa takut? Tidak masalah. Dan ini saya yakin secara konstitusi hukum kita tidak ada yang dilanggar. Maupun hukum agama juga tidak dilanggar,\" cetus Helmi saat diwawancarai mengenai dugaan gratifikasi dalam pemberian hadiah oleh para dermawan, kemarin. Helmi menjelaskan, ia sudah bermusyawarah dengan berbagai elemen sebelum memutuskan untuk menjalankan program-program tersebut. Sehingga, ia merasa sangat yakin dan optimis bahwa keputusan ini telah benar dan bisa dipertanggungjawabkan dimata hukum. \"Kapolres, Kajari, Kemenag, semua kita libatkan dalam musyawarah. Sehingga keputusan ini bukan keputusan yang gegabah. Saya Helmi Hasan siap bertanggungjawab dunia dan akherat,\" paparnya. Ditambahkannya, setiap hari Rabu pihaknya akan terus mengumumkan penambahan-penambahan hadiah yang akan diberikan oleh para dermawan. Menurutnya, program ini akan terus ia laksanakan hingga tuntas hingga tujuan program ini, memakmurkan masjid, tercapai. \"InsyaAllah setiap hari Rabu akan ada dermawan-dermawan baru yang akan membantu. Siapapun dia, mau kejaksaaan, mau polisi, mau dia camat, kepala dinas atau rakyat jelata, silahkan ikut kegiatan ini dan terlibat aktif. Ini hanyalah tawaran kita untuk menjadi tiket mencapai ridho-Nya Allah SWT,\" tukasnya. Sebelumnya, Direktur Pascasarjana Universitas Hazairin (Unihaz), Dr Yanto Sufriadi SH MHum, menyampaikan, hadiah program rajin salat berhadiah tidak termasuk dalam kategori gratifikasi. Dengan begitu memperkarakan hadiah salat sebagai salah satu tindak pidana gratifikasi sebagaimana yang ada dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana merupakan tindakan yang kurang tepat secara hukum. Hanya saja, menurut Yanto, Kajati sebaiknya memang melakukan pengusutan atas pemberian hadiah tersebut. Pasalnya, pemberian tersebut bisa jadi disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk menerima proyek. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: