Pemotongan Samisake Dibatasi 1 Persen
BENGKULU, BE- Kepala unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Satu Milyar Satu Kelurahan (Samisake), Benny Alamsyah SE MSE MA menjelaskan, pemotongan dana Samisake tidak masalah. Namun pemotongan tersebut,asalkan sesuai dengan peraturan yang ada. \"Asalkan tidak menyalahi Perwal maupun Perda terkait dengan Samisake, maka pemotongan yang dilakukan tidak menjadi masalah,\" ungkap Benny. Menurutnya, didalam Perwal dan Perda memang sudah diatur mengenai pemotongan dana Samisake ini. Dimana dalam peraturan tersebut dijelaskan, bahwa dalam setiap pencairan ada kompensasi pemotongan untuk provisi. Besarannya hanya 1 persen dari dana yang dicairkan. \"Jika pemotongan masih sebatas 1 persen, memang tidak menjadi masalah. Namun jika lebih dari 1 persen maka itu tidak boleh,\" tambahnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam penyaluran Samisake tersebut ada beberapa kelurahan yang melakukan pemotongan. Menurutnya pemotongan tersebut masih dalam kategori wajar, dan sesuai dengan peraturan yang ada. Ia mencontohkan misalkan pemotongan yang terjadi di Kelurahan Pasar Baru, pihak LKM memang melakukan pemotongan. Hal tersebut wajar dilakukan karena dana yang dipotong akan digunakan untuk membeli materai. \"Pemotongan yang dilakukan untuk membeli materai, itu sangat wajar. Pasalnya tidak mungkin membeli materai dari uang pribadi para pengurus LKM,\" jelas Benny. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, beberapa kelurahan memang melakukan pemotongan terhadap pencairan dana Samisake. Pemotongan tersebut seperti terjadi diĀ Kelurahan Berkas dan Kelurahan Pasar Baru.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: