Divonis Bersalah 3 Tahun Lalu, Anggota Dewan Baru Dieksekusi

Divonis Bersalah 3 Tahun Lalu, Anggota Dewan Baru Dieksekusi

KEPAHIANG, BE - Anggota DPRD Kepahiang H Mohammad Aziz Bin Cik Usman (50) yang juga tercatat dalam caleg PPP Dapil III Kepahiang dijebloskan ke dalam LP Curup. Ini setelah dilakukannya eksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang Selasa (18/2) pukul 11.00 WIB kemarin. Eksekusi yang dilaksanakan Kejari Kepahiang ini sendiri setelah upaya kasasi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang atas putusan Pengadilan (PN) Kepahiang No 60/Pid.B/2010/PN.KPH tanggal 2 Desember 2010 diterima Mahkamah Agung. Kasasi JPU ini karena tidak terima dengan amar putusan PN Kepahiang, terdakwa Aziz dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan sebagaimana dakwaan primer JPU. Sehingga Sehingga Majelis Hakim PN Kepahiang secara langsung membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU pada waktu itu. Sayangnya eksekusi ini baru dilakukan pada tahun 2014 ini, sementara dari amar putusan kasasi yang dilayangkan MA sudah sejak 29 Desember tahun 2011 lalu. \"Berdasarkan dakwaan, korupsi yang dilakukan terdakwa dalam kegiatan pembangunan pasar tradisional Desa Sosokan Taba Kecamatan Muara Kemumu Kepahiang tahun anggaran 2007. Dalam kegiatan itu terdakwa berindak selaku Kuasa Direktur CV Cahaya Kencana. Proyek itu sendiri total dana nya Rp 829 juta dalam pengerjaan terdapat kekurangan volume sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 31.262.324,56,\" ujar Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus, Dodi Junaidi SH saat eksekusi kemarin. Dikatakannya, eksekusi yang dilakukan kepada terdakwa, berdasarkan putusan MA RI No. B.739 K/PID.SUS/2011 tertanggal 29 Desember 2011. Dalam amar putusan MA tersebut menyebutkan, mengabulkan permohonan Kasasi JPU Kejari Kepahiang, Hendrizal SH dan Dedi J Putra SH atas perkara itu, dan membatalkan putusan PN Kepahiang No 60/Pid.B/2010/PN.KPH tanggal 2 Desember 2010. \"Kita sangat apresiasi terhadap terdakwa ini, karena sudah kooperatif dan mau menjalankan putusan MA ini tanpa paksanaan. Dalam eksekusi ini juga terdakwa kita tidak antar dengan menggunakan kendaraan tahanan,\" jelasnya. Ditambahkannya, mengacu putusan MA RI setelah dilakukannya kasasi oleh JPU, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor. \"Atas hal itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta. Jika terdakwa tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan, kemudian menetapkan terdakwa untuk ditahan,\" tegasnya. Sementara itu, H M Aziz ketika diwawancarai menyebutkan, dirinya telah menyampaikan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas Keputusan MA No B.739 K/PID.SUS/2011 melalui PN Kepahiang. Saat ini permohonan itu sedang dalam proses pengajuan kepada MK. \"Atas eksekusi ini saya juga telah melayangkan surat pengunduran diri dari calon legeslatif dari PPP,” kaya Aziz. “Perlu diketahui, saat ini masih terdapat 2 orang lagi yang masih berkeliaran bebas atas perkara yang menjerat saya ini,\" tambahnya.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: