Hari ini, Tiga Saksi Dipanggil Jaksa

Hari ini, Tiga Saksi Dipanggil Jaksa

BINTUHAN, BE-  Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuhan hari ini  memanggil 3 saksi yakni mantan Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kaur M Zen Basri MM, pelaksana proyek Mudianto SIP,  mantan Kabid Anggaran H Eka Joni Ikhwan SE.  Ketiga merupakan saksi terkait dugaan  tindak pidana korupsi jaringan listrik tahun 2008 lalu, senilai 1,7 miliar. \"Surat sudah kita sampaikan kepada 3 saksi, karena pemeriksaan kasus jaringan listrik di periksa secara maraton, mulai mantan Kadishutbang bidang teknisnya namun juga pengguna anggaran (PA) maka ada keterkaiatan dengan mekanisme pencaiaran, yakni di DPPKAD Kaur,\" ujar Kejari Bintuhan H M Iwa Swia Pribawa SH melalui Kasi Pidusus M Arpi SH, kemarin.

Dikatakan Arpi, sebelumnya memang dijelaskan bahwa pengguna anggaran bisa ditanda tangani melalui mekanisme pencaiaran. Kemudian dana tersebut apakah sesuai Rp 1,7 miliar atau memang adanya pengurangan. Hal ini pengguna anggaran tidak bisa mengetahui, lantaran wewenang DPPKAD yakni Kadis DPPKAD dan Kabid Anggaran karena keduanya berperan untuk mencairkan anggaran. \"Makanya mantan DPPKAD dan mantan Kabid Anggaran kita periksa, untuk menerangkan mekanisme pencaiaran dan kegiatan jaringan listrik, apakah adanya pengurangan atau tidak nanti mereka akan menjelaskan,\" ujarnya.

Ditambahkan Arpi, Pimpinan PT MAD Gusman Hadi menerangkan bahwa ada rekanan pada saat itu ikut andil dalam pengerjaan jaringan listrik yakni Mudianto SIP, yang sekarang menjadi anggata DPRD Kaur. Namun kapasitasnya seperti apa hal ini akan ditanyakan penyidik kejaksaan. Sebelumnya memang sudah dijadwalkan secara bersama-sama antara pimpinan PT MAD dan Rekanan tersebut. Namun karena waktu maka keduanya sulit ditemukan. \"Namun jadwal ini tidak meleset karena kita akan segera memanggil mereka untuk menjelaskanya,\" jelasnya.

Sesuai dengan dugaan penidik, lanjut Arpi, bahwa kasus jaringan listrik tersebut diduga dilakukan secara berjamaah. Namun apakah mereka yang saksi akan adanya tersangka? M Arpi menjelaskanya kemungkinan bisa jadi karena semuanya karena sebelumnya sudah dikatakan jika salah perencanaan maka tidak akan seperti ini. \"Kuncinya diperencanaan siapa yang merencanakan apakah teknis atau kontraktornya mungkin juga anggaranya, semuanya itu tergantung data dan keterangan,\" pungkasnya. (823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: