Calo CPNS, Pensiunan PNS Dipolisikan
BENGKULU, BE – Pasangan suami istri Id (59) dan An (60), warga Perumahan Timur Indah 2 Kelurahan Timur Indah, Singaran Pati, Kota Bengkulu dilaporkan ke polisi oleh Thamrin Muhtadin (59), warga Jalan Korpri 4 RT 8 Kelurahan Bentiring, Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu. Pasutri yang merupakan pensiunan PNS itu dilaporkan oleh Thamrin ke Polres Bengkulu kemarin sekitar pukul 10.30 WIB terkait dugaan penipuan calon CPNS. Kepada polisi korban mengatakan, kejadian tersebut berawal saat korban dijanjikan oleh Id dan An, untuk menjadikan anak korban menjadi sorang PNS di Depkumham Provinsi Bengkulu. Kemudian pelaku meminta korban menyiapkan uang sebesar Rp 175 juta sebagai syarat. Setelah menyerahkan uang tersebut walaupun berangsur, tapi anak korban belum juga dimasukan menjadi PNS di Depkumham sampai sekarang. Sedangkan uang yang telah diberikan kepada pelaku juga tidak dikembalikan kepada korban. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 175 juta. Merasa ditipu dan tidak terima kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Polres Bengkulu. //Korban lain juga melapor Selain Thamrin, ternyata hal serupa juga menimpa Adamas Kamir Chan (51), warga Jalan Bhakti Husada X Rt 37 Kelurahan Pagar Dewa, Selebar, Kota Bengkulu. Dia menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh kedua orang yang sama dan dengan modus yang sama pula. Kepada korban (Adamas) pelaku juga menjanjikan untuk memasukan anak korban menjadi PNS Depkumham Provinsi dan meminta uang sebesar Rp 100 juta. Kemudian korban yang ingin anaknya jadi PNS lalu memberikan yang diminta oleh pelaku. Namun sampai saat ini anak korban belum juga jadi PNS sedangkan uang Rp 100 juta juga tak kunjung dikembalikan pelaku. Kapolres Bengkulu, AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Amsaludin SSos membenarkan telah menerima laporan tersebut. Saat ini laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan untuk ditindaklanjuti.(cw4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: