Akhirnya Tersangka Pakdin Dieksekusi
TUBEI,BE - Terpidana kasus korupsi pengadaan Pakaian Dinas di Bagian Perlengkapan Setdakab Lebong tahun 2010 lalu akhirnya dieksekusi. Terpidana Gusti Rahmad yang didampingi rekannya, memenuhi panggilan ketiga Kejaksaan Negeri Tubei. Ia dieksuksi dengan diantar ke Lapas kelas II A Malabero Bengkulu sekitar pukul 17.15 WIB Jum\'at (14/2) kemarin. Kepala Kejaksaan Negeri Tubei, R Dodi Budi Kelana SH MH didampingi Kasi Pidsus Rizal Edison SH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian Subuh SH menjelaskan, terpidana Gusti tersebut dieksekusi setelah keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI terkait kasus korupsi Pengadaan Pakaian Dinas di Bagian Perlengkapan Setdakab Lebong tahun 2010. \"Alhamdulillah yang bersangkutan bersedia memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Tubei yang ketiga kalinya dan bersedia untuk dieksekusi,\" jelas Bastian. Diungkapkan Bastian, sesuai dengan hasil putusan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, terdakwa atas nama Gusti Rahmad tersebut dinyatakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, undang-undang nomor 20 tahun 2001 pasal 56 ayat 91) ke-1 KUHP, subsidair pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat 2, ayat 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat 2,ayat 3 undang-undang nomor 31 tahun 2001 jo pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP. \"Atas perbuatannya Gusti Rahmat divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta,\'\' katanya. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Setra terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 30 juta jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa atau diganti dengan pidana penjara 6 bulan untuk menutupi uang pengganti tersebut. Terpisah, terdakwa Gusti Rahmad yang sempat diwawancarai BE sebelum dieksekusi menjelaskan dirinya masih mengkaji atas kasus yang menimpanya itu. Ia bakal melakukan usaha hukum Peninjauan Kembali (PK). \"Saya bersama kuasa hukum saya masih mengkaji dan kecenderungan akan melakukan usaha hukum PK. Hal ini saya lakukan karena dalam fakta persidangan saksi ahli yang didatangkan saat itu mengatakan spek barang kami sesuai dengan spek barang yang diminta sesuai hasil lelang. Selain itu, saya juga mempertanyakan kenapa toko penyedia barang di Bengkulu tidak terlibat setelah mereka mengembalikan uang negara tersebut,\" ungkap Gusti. Selain itu, lanjut Gusti, dirinya juga saat ini masih mempertanyakan laporan dirinya ke Polda Bengkulu yang melaporkan perusahaan kain terkait kasus pengadaan pakaian dinas tersebut. \"Januari 2013 lalu saya pernah melapor ke Polda Bengkulu , tapi sampai saat ini saya belum menerima tindak lanjutnya. Saya minta agar laporan saya di Polda Bengkulu itu bisa ditindak lanjuti,\" ucap Gusti sembari menaiki mobil yang membawanya ke Lapas.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: