Salah Sumbang Dana, 2 Tahun Penjara

Salah Sumbang Dana, 2 Tahun Penjara

BENGKULU, BE - Ini peringatan serius bagi kalangan pengusaha yang menjadi penyumbang  dana kampanye partai politik (Parpol) dan calon anggota legislatif (Caleg) dalam Pemilu. Sebab, pihak ketiga yang menjadi donatur tersebut, jika tidak memenuhi ketentuan peraturan berlaku akan dikenakan hukuman pidana 2 tahun penjara serta denda Rp 12 juta, selain itu dana sumbangannya pun akan disita negara. Berbeda dengan penumbang, Parpol penerima dana hanya akan dikenakan hukuman ringan, berupa terguran serta pelanggaran administrasi. Untuk caleg terlibat meski terpilih dapat dibatalkan pelantikan, hal tersebut dapat terjadi bila penyumbang dana tidak mematuhi ketentuan dalam Peraturan KPU No 17 tahun 2013 tentang laporan dana kampanye. Yang memang mengatur besar sumbangan dana kampanye dari pihak ketiga, untuk sumbangan ke Parpol dari perorangan hanya sebesar Rp 1 miliar sedangkan untuk bandan usaha dibatasi Rp 7,5 miliar. Sementara itu, untuk sumbangan kepada caleg dari perolangan hanya diperbolehkan sebesar Rp 250 juta, bila ketentuan tersebut dilanggar maka pihak penyumbang tersebut dapat dituntut secara hukum. \"Ketentuannya sudah jelas, bila ada melanggar nanti akan muncul dilaporan dana kampanye. Untuk penyumbang dapat dipidana dengan ancaman 2 tahun denda Rp 12 juta,\" jelas Juru bicara KPU Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman SH, Selasa (11/2). Zainan menjelaskan, ketentuan batasan sumbangan dana kampanye baik perorangan maupun dari pihak badan usaha tersebut, kemudian penggunaan dana serta modal awal tersebut harus dilaporkan bertujuan untuk menciptakan transparansi anggarang oleh Parpol dan caleg. \"Kita ini terus berusaha untuk menciptakan pemilih yang biak, tentunya untuk mencapai hal tersebut. Dimulai dari Parpol dan caleg selaku peserta pemilu, bila nantinya peserta sudah menjalankan semua aturan yang berlaku maka tujuan pemilu yang jurdil (Jujur dan adil) tersebut dapat terwujud,\" terang Zainan. Oleh sebab itu, Zainan mengimbau peserta Pemilu, baik Parpol, caleg maupun calon anggota DPD RI agar menyerahkan laporan dana kampanye paling lama 2 Maret dalam laporan dana kampanye tahap dua. Bila tidak peserta pemilu tersebut akan dikenakan sanksi berupa teguran keras hingga pembatalan sebagai peserta Pemilu. \"Laporan dana kampanye ada 3 tahap, tahap pertama laporan awal, tahap kedua maret mendatang merupakan massa perbaikan dari laporan dana awal. Dalam tahap dua ini peserta harus jelas mengenai dana awal kampanye, bila tidak ada sanksi,\" kata Zainan. Salah satu laporan yang tidak jelas tersebut, disebutkan Zainan adalah bentuk laporan dana kampanye yang sama sekali tidak merincikan jumlah dana awal, sumbangan pihak ketiga hingga rincian pengeluaran. \"Logika saja tidak mungkin nihil semua, kan mereka (Caleg/Parpol) selalu bersosialisasi tidak mungkinla jika tidak mengeluar dana untuk membeli bensin atau membuat alat sosialisasi,\" tantang Zainan. Sejauh ini, lanjutnya,  dalam laporan dana kampanye perserta pemilu tahap satu seperti diberitakan sebelumnya terdapat 119 caleg dari berbagai Parpol yang belum melengkapi laporan dana kampanye. Bahkan untuk Partai Nasdem semua laporan dana kampanye Caleg dibuat nihil, sehingga 119 caleg serta Partai Nasdem tersebut harus melengkapi laporan dana kampanye pada laporan tahap kedua Maret mendatang jika tidak ingin dibatalkan sebagai peserta Pemilu. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: