Ketua Komisi Dibiarkan Kosong
BENGKULU, BE - Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Irman Sawiran SE, menyatakan, pihaknya tidak mempersoalkan bilamana kursi Ketua Komisi I dan II dalam keadaan kosong. Pasalnya, peran ketua tersebut dapat digantikan oleh wakil ketua maupun sekretaris komisi. \"Memimpin rapat tidak hanya ketua. Bisa juga dipimpin oleh wakil ketua maupun sekretaris. Jadi tidak masalah kalau kosong,\" ujar Irman, kemarin. Ia mencontohkan peran yang ia jalankan di DPRD Kota saat ini. Saat Ketua DPRD Kota, Sawaluddin Simbolon SSos MM berhalangan hadir untuk memimpin rapat, maka ia sebagai wakil akan bertindak sebagai pemimpin rapat. \"Juga berlaku apabila walikota tidak hadir, maka wakil walikota yang hadir. Mekanisme ini berlangsung bagi keseluruhan. Dan tata tertib DPRD Kota juga tidak menegaskan bahwa kekosongan kursi ketua komisi ini harus segera diisi,\" sampainya. Ungkapan yang sama dikemukakan Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu Sandy Bernardo ST. Menurutnya, tidak menjadi masalah apabila dalam masa akhir kepemimpinan DPRD Kota periode 2009-2014 dua pimpinan komisi tidak terisi. \"Kalau pun mau diisi, teknisnya gampang. Tinggal buat kesepakatan anggota dari komisi bersangkutan,\" ungkapnya. Untuk memilih ketua komisi ini, lanjutnya, para anggota komisi minimal 50 persen plus satu dapat menunjuk kandidat yang ada. Ketika sudah disetujui, maka ketua komisi tetap langsung dapat ditetapkan. \"Tidak akan makan waktu berhari-hari. Paling hanya satu jam kelar,\" paparnya. Sebelumnya, beberapa anggota dewan mengeluhkan mengenai kosongnya Ketua Komisi I dan II. Menurut mereka, tanpa ketua komisi, kinerja dewan menjadi kurang bertaring. Kekosongan tersebut juga disinyalir mengakibatkan beberapa anggota komisi tidak terjadwal dengan baik. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: