Panwaslu Beber 693 Pelanggaran
BENGKULU, BE - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bengkulu membuka hasil temuan pelanggaran tahapan Pemilu. Sedikitnya tercatat 693 item pelanggaran. Terdiri dari pelanggaran 22 baliho, 612 bendera, 57 spanduk serta 2 banner milik partai politik sebagai alat peraga kampanye. \"Pelanggaran ini dilakukan oleh ratusan caleg dari seluruh partai,\" kata Anggota Panwaslu Kota Bengkulu Divisi Pelanggaran dan Penindakan, Fatimah Siregar MPd, kemarin. Dijelaskannya, pelanggaran itu terhitung sejak Januari hingga 5 Februari 2014. \"Pada bulan Desember kita sudah melaporkan 694 bentuk pelanggaran dan sudah ditetibkan. Namun dalam sebulan terkahir, kita menumukan 693 pelanggaran baru,\" tukasnya. Diantara jenis pelanggaran, lanjutnya, pemasangan alat peraga yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU. Dipastikan Fatimah, sedikit pelanggaran yang dilakukan kandidat DPD RI dalam monitoring Panwaslu ini. \"Untuk jenis baliho, sesuai aturan ini tercatat melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD yakni Pemasangan alat peraga kampanye berupa baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukkan bagi Partai Politik dengan ketentuan satu unit untuk satu desa atau kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik dan atau atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Partai Politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD,\" urainya. Sementara itu, 57 spanduk serta 612 bendera dan 2 banner terindikasi melanggar Surat Keputusan KPU Kota Bengkulu Nomor 68 tentang penetapan zona pemasangan baliho atau papan reklame (billboard) dan alat peraga kampanye. \"Alat peraga yang dipasang dipohon, di tiang listrik, dimedian jalan, jalur hijau dan jalan protokol kota, semua itu jelas-jelas melanggar. Pemasangan hanya diperbolehkan di zona-zona yang sudah ditentukan,\" tegasnya. Direncanakan, usai HPN Panwaslu Kota Bengkulu akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota untuk melakukan penertiban atribut kampanye tersebut. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: