Saksi Ngaku Beri Brosur ke Terdakwa

Saksi Ngaku Beri Brosur ke Terdakwa

Sidang Korupsi Triplek \"CIMG1070\"BENGKULU, BE - Sidang kasus korupsi tentang pengadaan mesin triplek di Kabupaten Kepahiang dengan terdakwa Titi Sumanti kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu, kemarin (6/2). Kali ini pemeriksaan saksi terkait kasus tersebut. Dalam sidang dengan ketua majelis hakim, H Sulthoni SH MH tersebut, JPU Kejari Kepahiang, Hendri Junaidi SH menghadirkan saksi Edi Januarius selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tritol yang merupakan perusahaan yang menjual mesin triplek tersebut. Dalam kesempatan itu Edi menjelaskan, dia memang menjual mesin triplek tersebut, tetapi sepengetahuannya mesin triplek tersebut dijual ke Kalimantan Selatan tahun 2010 lalu. Sementara mengenai penjualan mesin triplek ke Kabupaten Kepahiang, Edi mengaku tidak mengetahui. \"Memang mesin tersebut perusahaan kami yang menjualnya, akan tetapi penjualan mesin triplek tersebut dijual ke Kalimantan Selatan tahun 2010,\" katanya. Meskipun mengaku belum pernah menjual mesin triplek ke Kepahiang, Edi mengaku kenal dengan terdakwa Titi Sumanti. “Saya kenal dengan ibu Sumanti dan pak Zairin dan waktu itu ditemani 2 orang temannya,” jelas saksi saat ditanya majelis hakim. Edi menambahkan, dia mengenal terdakwa Titi Sumanti, karena terdakwa bersama rekannya pernah mendatangi kantor Edi yang berada di Jakarta. Namun Titi hanya datang satu kali, berikutnya hanya Zairin dan rekannya. Mengenai ditemukannya 3 lembar brosur PT Tritol tentang mesin triplek saat penggeledahan di rumah Titi Sumanti, Edi mengaku, memang dia pernah memberikan brosur mengenai mesin triplek kepada Titi.  Selain itu, Titi juga pernah menghubungi Edi melalui telepon. “Memang pernah memang ada dia (Titi Sumanti) menghubungi saya via telepon. Namun saya juga tidak tahu dari mana ia mendapat nomor (hp)  saya,\" aku saksi. Di sisi lain, Titi Sumanti membantah kalau dirinya menghubungi saksi dan mendapat brosur dari saksi. \"Saya tidak pernah menghubungi dia (saksi). Kalau bertemu ada, tapi hanya satu kali. Apa lagi untuk mendapat brosur saya tidak pernah,\" elak Titi Sumanti. Sementara itu, hakim mengatakan sidang akan dilanjutkan Kamis depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi dalam sidang perkara ini.(cw4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: