Tak Ada Dodos, Dihukum Panen Sawit

Tak Ada Dodos, Dihukum Panen Sawit

TAIS, BE-Kasus Zabudin Hartoyo (26) warga Desa Pasar Ngalam Kecamatan Air Periukan, Seluma yang divonis penjara 9 bulan atas dawaan melakukan percobaan pencurian 20 tandan kelapa sawit milik PT Agri Andalas (AA) makin mengusik nurani. Terungkap, bahwa proses pengusutan perkara tersebut diduga direkayasa.

Zabudin mengaku tak pernah membawa dodos ketika disangka mencuri sawit. Namun benda alat pemanen sawit diberikan kepada Zabudin ketika setelah dia sudah ditangkap. Sebagaimana dakwaan JPU, Zabudin melakukan percobaan pencurian 20 tandan sawit senilai Rp 400 ribu pada hari Jumat tanggal 23 April 2010 pukul 17.00 WIB di Afdeling 1B kebun PT AA. Untuk memanen sawit menggunakan alat dodos atau anggrek. Tapi, menurut Zabudin dia sama sekali tak membawa dodos ketika itu, tapi hanya membawa sepeda motor untuk menjemput ayahnya di kebun.

”Zabun tidak membawa dodos, bagaimana bisa dihukum dia melakukan percobaan pencurian sawit dengan cara memanen. Apa mungkin manen sawit tidak pakai dodos atau anggrek,” kata Penasehat Hukum Zabudin, Beni Ridho SH.

Sementara itu, JPU Deti Susanti SH dkk dalam dakwaannya menyatakan bahwa Zabudin telah dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pencurian tersebut. Dalam proses pengusutan kasusnya, Zabudin sempat menjadi buron sejak kejadian April 2010 sampai dengan September 2011 setelah ditangkap polisi. Perihal buronnya terdakwa itu pula yang membuat mejelis hakim yang diketuai oleh Andreas PS SH MH menjatuhkan hukuman pada sidang vonis Rabu (21/11) lalu.

Vonis 9 bulan dari tuntutan JPU 1 tahun 6 bulan tersebut ditolak oleh Zabudin karena merasa tak bersalah. Zabudin mengajukan upaya hukum banding untuk meminta dibebaskan dari segala dakwaan. Selain itu, perkaranya juga dinilai tak wajar menjadi kasus pidana pencurian sebagaimana diatur pasal 362 jo pasal 53 KUHP, karena saat ini sudah ada Peraturan Mahkamah Agung (MA) nomor 2 Tahun 2012 yang menyebutkan setiap kasus pencurian biasa dengan nilai kerugian dibawah Rp 2,5 juta menjadi perkara pencurian ringan. (444)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: