Oknum TNI Ditangkap
PADANG JAYA, BE- Serka Sa, oknum anggota TNI di Kodim Bengkulu Utara, ditangkap polisi saat mengangkut tiga meter kubik kayu menggunakan truk BD 8217 DK, Senin (20/2) pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Diduga kayu-kayu itu diambil dari kawasan Tanah Hitam yang selama ini dikenal sebagai lokasi peredaran kayu ilegal dari kawasan lindung. Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak berwajib mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya oknum aparat yang membawa kayu dari kawasan hutan lindung. Usai ditangkap, oknum aparat berikut barang bukti kayu jenis campuran serta mobil truk untuk mengangkut kayu tersebut langsung dibawa ke Mapolres Bengkulu Utara. Dikarenakan yang bersangkutan merupakan oknum anggota TNI, Polres langsung melakukan koordinasi dengan Kodim 0423 Gamas Bengkulu Utara untuk melimpahkan penanganan kasus ini. Dari informasi yang didapatkan, oknum aparat tersebut tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi yang menunjukkan identitas kayu tersebut. Terlebih kayu yang dibawa diduga kuat berasal dari kawasan hutan lindung. Dandim 0234 Gamas BU, Letkol (Inf) Aldomoro membenarkan adanya penangkapan tersebut. Terkait kasus ini, pihak Kodim akan melakukan penanganan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jika memang ada oknum anggota TNI yang melakukan pelanggaran khususnya berkaitan dengan ileggal logging akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Terlebih pemberantasan ilegal logging saat ini menjadi tanggung jawab semua pihak termasuk halnya anggota TNI. \"Jika memang tidak bisa menunjukkan surat berkaitan kayu tersebut, akan kita proses. Kalau perlu diberikan hukuman berat agar tindakannya tidak ditiru oleh anggota lainnya,\" ucap Aldomoro.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kodim terkait dugaan kayu dari hasil ilegal logging yang dibawa oleh oknum TNI tersebut. Kayu-kayu yang dibawa menggunakan mobil tersebut memiliki surat IPKR resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bengkulu Utara. Namun demikian, Kodim tetap akan memproses kasus ini untuk penyelidikan lebih lanjut untuk mencari tahu kebenarannya. (212).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: