Pasal Uang Seribu, Pedagang Ditujah

Pasal Uang Seribu, Pedagang  Ditujah

CURUP, BE - Hanya karena kesalah pahaman soal uang senilai Rp 1.000,00 (Seribu Rupiah), Yos Budaya (35) warga Kelurahan Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang, yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual sayuran, Sabtu (01/02) sekitar pukul 09.00 WIB mendapatkan luka tusuk benda tajam jenis pisau di punggung hingga membuatnya mengalami luka cukup dalam. Bahkan sempat membuat korban mengalami sesak nafas. Peristiwa itu terjadi di Talang Serai Desa Tikuto Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong, saat korban sedang berjualan sebagai pedagang sayuran keliling menggunkan motor dam keranjang sayur miliknya. Pelaku pelaku penusukan bukanlah orang lain, melainkan tiga orang rekan korban sesama pedagang sayuran diantaranya berinisial Hm warga Desa Dusun Sawah, He warga Desa Jambu Keling, dan De warga Talang Kering Desa Pahlawan yang diketahui tiga bersadara kandungg. Aidit (34), yang juga berprofesi sebagai pedagang sayuran kepada wartawan menerangkan, keributan terjadi karena persoalan sangat sepele. Yos yang tengah melayani pembeli sebelum kejadian ingin meminjam uang senilai Rp 1,000,00 kepada Hm, He dan De untuk memberikan uang kembalian kepada pembelinya. Hanya saja ketiga saudara tersebut mengaku tidak memiliki, hal itu ternyata membuat korban Yos tersinggung karena menduga ketiga pelaku sengaja tidak ingin meminjamkan uang kepada korban. Persolan itu berlanjut, korban Yos yang merasa sebagai senior pedagang sayur keliling sempat ribut mulut bahkan korban Yos memukul pelaku He menggunakan kayu Juar. Melihat saudaranya dipukul oleh korban Yos, pelaku De mengeluarkan pisau menusuk punggung korban hingga terluka. Dalam kondisi terluka Yos melarikan diri ke Mapolsek Bermani Ulu untuk melaporkan kejadian yang dialaminya itu. \"Biasanya kalau ribut mulut itu kami sering dan biasa saja, namun kami tidak tau kenapa sampai berlanjut pada perkelahian fisik,\" ungkap Aidit. Mendapatkan laporan korban, anggota Polsek Bermani Ulu bersama Polsek Rombo Pengadang langsung bergerak cepat mengejar pelaku Hm, He dan De yang segera melarikan diri setelah melukai korban. Ketiganya diamankan polisi di Desa Central Baru Kecamatan Bermani Ulu ketika berupaya melarikan diri, namun tidak memberikan perlawanan kepada polisi. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: