Persyaratan Modal Bank Makin Ketat

Persyaratan Modal Bank Makin Ketat

\"\"JAKARTA - Demi menghadapi masyarakat ekonomi Asean (MEA), Bank Indonesia (BI) makin memperketat sistem perbankan, khususnya dalam hal permodalan bank. Pengetatan ini dilakukan untuk menguatkan ketahanan dan daya saing perbankan di masa depan.
Direktur Eksekutif Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Mulya Siregar mengatakan otoritas moneter telah merampungkan setidaknya delapan peraturan BI (PBI) baru yang siap untuk diimplementasikan pada awal 2013 mendatang. Salah satu PBI yang mencerminkan pengetatan modal pada aksi korporasi perbankan, adalah pengaturan kegiatan usaha dan perluasan jaringan kantor bank berdasarkan modal (multiple license).Dalam peraturan yang diturunkan dari arsitektur perbankan Indonesia (API) ini, akan muncul bank yang bisa memenuhi kualifikasi bank Asean (qualified Asean Bank). Jadi bank-bank tersebut dapat melakukan ekspansi ke 10 negara di Asean,\" ungkap Mulya dalam press conference bankers dinner, di gedung BI, Jumat (23/11). Mulya memaparkan, kegiatan usaha bank dalam PBI multiple license terbagi dalam empat. Kelompok. Yakni bank umum kelompok usaha (buku) I (dengan modal inti Rp 100 miliar hingga kurang dari Rp 1 triliun), buku II (modal inti Rp 1 triliun kurang dari Rp 5 triliun), buku III (modal inti Rp 5 hingga kurang dari Rp 30 triliun), dan terakhir adalah buku IV (modal inti mulai Rp 30 triliun ke atas). \"Kami sangat konsen dengan tingkat efisiensi bank ke depannya. Bank dengan modal intinya Rp 1 triliun artinya beroperasi dalam skala yang ekonomis. Sementara yang modal intinya mencapai Rp 30 triliun, artinya bisa beroperasi secara penuh dalam skala ekonomis, dan mampu bersaing di tataran ASEAN,\" jelasnya.\" Selain itu, dia menambahkan, modal inti juga akan menjadi dasar bagi para bank yang akan membuka jaringan kantor bank. Saat ini, Mulya mengakui, perbankan di Indonesia tengah bersaing membuka kantor cabang, namun tidak memperhatikan modal dan juga wilayah yang underbanked (minim akses perbankan) atau tidak. \"Apalagi, ternyata sebagian besar jaringan kantor tidak dibiayai oleh dana sendiri. Lantaran itu kami perketat pembukaan cabang kantor,\" jelasnya. Apa syarat bank bisa membuka kantor cabang? Pertama tentu saja bank harus masuk dalam kategori bank sehat. Berikutnya, bank harus menaati theoritical practical (jumlah kantor eksisting dikalikan average membuka kantor). Dalam theoritical practical, muncul benchmark pembukaan kantor cabang bank. Di antaranya bank dalam kategori buku III dan IV setidaknya membutuhkan Rp 10 miliar dalam pembukaan masing-masing cabangnya. Sedangkan bank dalam buku II mencapai Rp 8 miliar per cabang, kantor cabang pembantu butuh Rp 4 miliar, kantor fungsional butuh Rp 4 miliar, dan kantor kas sebesar Rp 2 miliar. Untuk mengurangi underbanked, bank yang membuka tiga cabang dalam zona overbanked (akses perbankan maksimal), harus membuka satu cabang di zona yang underbanked. Nantinya akan terlihat dalan rencana bisnis bank (RBB) nya,\" paparnya. Sebagai tambahan informasi, pada 2013 mendatang, BI juga akan menerapkan beberapa peraturan baru, yakni LTV (loan to value) dan DP syariah, Trustee (penitipan dan pengolahan), revisi single presence policy), capital equivalence maintained assets (CEMA), akses pembiayaan UMKM oleh bank umum sebesar 20 persen, branchless banking, dan penyempurnaan ketentuan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) bagi bank umum. (gal/kim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: