Perketat Syarat Parpol untuk Ikut Pemilu Serentak

Perketat Syarat Parpol untuk Ikut Pemilu Serentak

JAKARTA - Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa meyakini, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemilu serentak pada 2019 nanti akan semakin menguatkan sistem pemerintahan. Namun, ia mengingatkan perlunya pengetatan persyaratan bagi partai politik yang hendak menjadi kontestan pemilu.

Agun menyatakan, putusan MK tentang pemilu serentak akan berkorelasi secara signifikan antara eksekutif dan legislatif. Sebab, nantinya hanya akan ada satu undan-undang tentang pelaksanaan pemilu untuk DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten kota, serta pemilu presiden.

Tapi sesuai UUD 1945, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ditetapkan sebagai pemenang tetap harus menang lebih dari 50 persen suara sah secara nasional. \"Maka persayaratan bagi parpol untuk ikut pemilu serentak itu mau tidak mau harus lebih legitimated, baik secara struktural, keanggotaan, keterwakilan gender, sekretariat, harus lengkap dan memenuhi di seluruh Indonesia mulai pusat sampai desa,\" katanya di Jakarta, Sabtu (25/1). Saat ini persyaratan tentang parpol untuk ikut pemilu legislatif diatur dengan UU Nomor Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Politisi Partai Golkar itu juga mengatakan, syarat pasangan capres untuk ditetapkan sebagai pemenang bukan hanya dari segi total perolehan suara. Sebab, lanjutnya, konstitusi juga menegaskan tentang ketersebaran perolehan suara itu sekurang-kurangnya 20 persen di setiap provinsi yang tersebar lebih dari setengah provinsi yang ada di Indonesia.

Meski demikian Agun mengakui, pengetatan persyaratan tentang parpol peserta pemilu itu untuk Pemilu 2019. \"Sementara untuk 2014, pemilu legislatif tetap mengacu UU 8 Tahun 2012, sedangkan untuk pilpres tetap dengan undang-undang yang berlaku saat ini (UU Nomor 42 tahun 2008, red),\" pungkasnya.(ara/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: