Irihadi Tak Akui Kemenangan Ferry

Irihadi Tak Akui  Kemenangan Ferry

Hasil Pleno Pilbup KPU Bengkulu Tengah
Kecamatan Ferry-Sabri Irihadi-Wasik Selisih Suara
Talang Empat 3824 3894 70
Karang Tinggi 2921 4517 1596
Taba Penanjung 2506 3657 1151
Merigi Sakti 1814 1257 557
Merigi Kelindang 2076 1633 443
Pagar Jati 2474 1093 1381
Bang Haji 1144 1537 393
Pematang Tiga 2216 1528 668
Pondok Kelapa 7996 7322 674
Pondok Kubang 2709 2112 597
Jumlah 29.680 28.550 1.130
Prosentase 50,97% 49,03% 1,94%
Total Suara Sah 58.230

PONDOK KUBANG, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah (Benteng) resmi menetapkan pasangan Ferry Ramli-M Sabri sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Benteng terpilih. Menariknya hasil perhitungan suara tak jauh berbeda dengan hasil rekapitulasi Tim Litbang Bengkulu Ekspress. Ferry-Sabri dengan nomor urut 1 ini memperoleh suara terbanyak dengan 29.680 suara atau 50,97 persen. Pasangan Irihadi-Wasik ditetapkan mendapatkan suara mengantongi 49,03 persen atau 28.550 suara. Selisih suara sangat tipis hanya 1.130 suara atau 1,94 persen. Sedangkan suara batal alias tidak sah sebanyak 2619 suara atau 3,58 %, disebabkan pencoblosan ganda, dan salah coblos. Sebenarnya raihan suara Irihadi-Wasik di 4 kecamatan sangat meyakinkan dengan kemenangan yang cukup telak seperti di Talang Empat, Karang Tinggi, Taba Penanjung dan Bang Haji. Namun keunggulan Ferry-Sabri meski terbilang tipis mampu menyabet 6 kecamatan di Merigi Sakti, Merigi Kelindang, Pagar Jati, Pematang Tiga, Pondok Kelapa dan Pondok Kubang. (Lengkap Lihat Grafis). Pun begitu hasil pleno KPU Benteng yang memenangkan Ferry-M Sabri tak diakui pasangan Irihadi-Wasik Salik. Ini ditandai penolakan saksi dari pasangan nomor urut 7 ini menandatangani berita acara rekapitulasi suara dan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih. Mereka mengganggap rekapitulasi PPK 4 kecamatan dari 10 kecamatan tidak sah sebelum dilakukan perhitungan ulang. \"Kami tidak mau tanda tangan berita acara karena 4 kecamatan kurang tahapan penghitungan. Kami anggap pleno itu gugur,\" tandas saksi Irihadi-Wasik, Rodiansyah Trisna Putra. Meski saksi pasangan Irihadi-Wasik menolak, tak lantas membuat KPU Benteng membatalkan kemenangan Ferry-M Sabri. Berita acara rekapitulasi suara tetap ditandatangani 5 komisioner KPU Benteng dan saksi dari pasangan Ferry-Sabri.

Protes

Pleno KPU Benteng dihadiri langsung pasangan Ferry Ramli-M Sabri, sedangkan Irihadi-Wasik Salik tidak hadir, namun diwakili tim pemenangannya. Proses pleno berjalan cukup alot dan tegang. Sangahan dan protes terus dilayangkan saksi Irihadi-Wasik, Rodiansyah Trisna Putra. Ia keberatan terkait hasil pleno PPK di 4 kecamatan Merigi Sakti, Merigi Kelindang, Pagar Jati dan Bang Haji yang tidak dihitung ulang. Sehingga hasil perhitungan di 4 kecamatan tersebut tidak sah. Rodiansyah mengemukakan salah satu tahapan dalam penghitungan, yaitu PPK wajib menghitung ulang surat suara yang masuk. Akan tetapi, ke 4 kecamatan tersebut tidak dilakukan penghitungan ulang. Selain itu, keberatan yang diajukan saksi pasangan Irihadi Wasik Salik, yakni penghitungan yang keliru dari PPK terhadap hasil PPK kecamatan Merigi Kelindang. Protes juga disampaikan atas teknis pelaksanaan Pilbup yang tidak sesuai jadwal. Antara lain, tidak adanya penyerahan undangan saksi bagi tim 7 dan adanya penambahan DPT di TPS Genting Dabuk, Kecamatan Pematang Tiga. \"Kami tidak mau tanda tangan karena 4 kecamatan, kurang tahapan penghitungan. Dengan itu, kami anggap 4 pleno kecamatan itu gugur,\" jelas Rodiansyah. Menanggapi protes itu, Divisi Teknis KPU Sufirman SAg menegaskan hasil perhitungan suara 4 kecamatan tidak bisa dibatalkan. Sebab sudah cocok dengan seluruh formulir C1 yang dipegang banyak pihak. Meliputi 2 rangkap PPK, 2 rangkap saksi, Polres, Kodim, dan Panwas. Jika sudah dinyatakan cocok atau sama dari 7 formulir C1 maka penghitungan ulang dengan kembali membuka kotak suara tidak diperlukan lagi. \"Itu bukan persoalan besar,\" kata Sufirman. Senada diungkapkan PPK Karang Tinggi Marwan, keberatan tim Irihadi-Wasik tidak bisa diakomodir. Sebab jumlah suara yang diajukan saksi melebihi jumlah DPT yang ada. \"Bagaimana bisa diterima, jumlah suara yang mereka sodorkan melebihi jumlah DPT di kecamatan Karang Tinggi,\" jelas Marwan. Sementara di PPK Merigi Kelindang, saksi tim Irihadi-Wasik meminta klarifikasi pengitungan suara yang keliru. Terdapat perubahan angka, semula perolehan suara tim Irihadi-Wasik 1615, namun saat dihitung lagi angka akhirnya 1633.

Ditunggu 3 Hari

Pasangan Irihadi-Wasik Salik diberikan waktu 3 hari untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas pleno KPU Benteng yang menetapkan Ferry-M Sabri sebagai pemenang Pilbup putaran II. \"Bila tidak ada gugatan, maka KPU mengajukan surat ke DPRD agar pasangan terpilih untuk segera dilantik,\" anggota KPU Benteng Dodi Herwansyah. Walau tidak mengakui kemenangan Ferry-M Sabri, tim Irihadi-Wasik belum mengambil sikap apakah akan menggugat atau tidak terhadap hasil pleno tersebut. Diungkapkan saksi dari Irihadi-Wasik, Rodiansyah dan Riki Supriadi, sejauh ini belum ada keputusan akan menggugat hasil pleno tersebut ke MK. Sikap apa yang diambil masih akan dikoordinasikan dulu dengan kandidat. \"Insya Allah, tidak ada gugatan,\" jelas Riki. Sementara itu bupati terpilih Ferry Ramli mengungkapkan apa yang ditetapkan KPU Benteng merupakan hasil yang sebenarnya. Ia pun berharap tidak ada gugatan terhadap hasil pleno tersebut. Menurutnya pula kemenangan itu tidak menjadikan dirinya dengan pasangan Irihadi-Wasik bermusuhan. Namun bersama-sama membangun Benteng. \"Pak Irihadi, kan bukan orang lain bagi saya, masih ada hubungan kekerabatan dengan keluarga beliau (Irihadi),\" ujar Ferry mengingatkan.(cw2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: