Kada Diminta Awasi Truk BB

Kada Diminta Awasi Truk BB

BENGKULU, BE - Meskipun Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah telah menginstruksikan agar truk batubara yang melintas di Provinsi Bengkulu untuk tidak melibihi tonase atau maksimal hanya 8 ton.  Namun kenyataanya masih banyak truk batubara tidak mengindahkan instruksi tersebut, sehingga beberapa ruas jalan, baik jalan kabupaten, provinsi maupaun nasional rusak parah yang dikeluhkan masyarakat penggunakan jalan. Untuk itu, bupati dan walikota se-Provinsi Bengkulu diminta untuk mengawasi truk batu bara (BB) agar tidak melebihi tonase diatas 8 ton tersebut. Hal ini disampaikan Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah SAg MPd. \"Pengawasan terhadap tonase truk batu bara itu juga menjadi tanggung jawab bupati/walikota.  Jika truk batubara yang melebihi tonase itu masih melintas, maka kerusakan jalan sulit untuk dihindari,\" kata Junaidi. Ia menjelaskan, tonase maksimal yang dibolehkan  hanya 8 ton. Jika lebih dari itu, pemerintah daerah seperti walikota atau bupati memiliki kewenangan untuk melarangnya.  Bahkan menurutnya, walikota atau bupati berhak menghentikan izin operasional angkutan batubara itu, jika pemilik truk tidak mengindahkannya. \"Jika truk batu bara melebihi tonase masih melintas, maka memperbaiki jalan sama seperti membuang garam ke laut,\" ungkapnya. Di sisi lain, lanjutnya,  Kementerian Pekerjaan Umum pusatpun akan enggan mengabulkan usulan perbaikan jalan di Bengkulu. Jika jalan tersebut rusak akibat dilintasi truk batubara yang over kapasitas. \"Dirjen Bina Marga akan mempertimbangkan pemberian anggaran untuk memperbaiki jalan provinsi atau nasional yang dirusak akibat truk batu bara yang melebihi tonase. Jika itu masih ada, diharapkan bupati/walikota agar dapat berperan aktif,\" pintanya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: