Berkas Unib dan Parkir ke Pengadilan
BENGKULU, BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, kemarin (20/1) melimpahkan berkas korupsi ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Masing-masing korupsi PAD Parkir dan BLUD Universitas Bengkulu (Unib) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu di Pengadilan Negeri Bengkulu. Pelimpahan berkas korupsi BLUD Unib dengan tersangka Syaifudin selaku bendarahara pembantu, dilakukan tim jaksa tindak pidana khusus Kejati Bengkulu dipimpin langsung Kasi Penuntutan Kejati A Rahman SH didampingi dua orang jaksa masing masing Enang Sutardi dan Novita SH. Dalam kesempatan tersebut, kepada jurnalis Kasitut (Kasi Penuntutan) mengungkapkan, Selaion Firman, Syaifudin merupakan tersangka kedua dalam perakara raibnya dana kas Unib Rp 1,5 miliar. Keduanya diduga bersama-sama melakukan pencairan uang BLUD Unib tahun 2010 dan diduga kuat pula secara bersama-sama membuat usulan pencairan ganda. \"Ini tersangka keduanya, berkasnya displit, yang pertama (Firman) sudah dalam proses persidangan,\" jelasnya. Saat pelimpahan berkas dugaan korupsi Unib tersebut, tim jaksa Kejati Bengkulu juga menyerahkan uang sitaan Rp 200 juta sebagai barang bukti tambahan, sama dengan proses penyidikan oleh Polda Bengkulu, Kejati juga tidak melakukan penahan terhadap tersangka Syaifudin. Disisi lain, diwakilkan oleh jaksa penuntut umum Enryanto, Herwinda dan Mala SH, Kejari Bengkulu melimpahkan berkas dugaan korupsi PAD Parkir, dengan tersangka eks Direktur CV Tiga Saudara, Ferizon. Dikonfirmasi jurnalis Humas PN Tipikor Bengkulu Syamsul Arief SH melalui Panitera Tipikor, Rosnaini SH membenarkan ada pelimpahan dua perkara korupsi. Pelimpahan pertama dari tim jaksa pidana khusus (pidsus) Kejati dan pelimpahan kedua dilakukan jaksa pidsus Kejari Bengkulu. \"Disini kita register, nanti akan dinaikkan dahulu ke meja ketua, untuk menentukan hakim dan jadwal persidangan,\" ungkapnya.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: