Tebang Kayu di Kawasan untuk Bangun Dapur
KEPAHIANG, BE - Ma(42) Warga Bukit Sari Kecamatan Kabawetan yang saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolres Kepahiang mengakui perbuatannya melakukan penebangan kayu dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kaba. Penebangan kayu itu dilakukan untuk membangun ruang dapur rumahnya. Aksi penebangan kayu yang dilakukan pelaku hanya sendirian karena jumlah kayu yang ditebang tidak banyak. Bahkan dihadapan polisi kehutanan (polhut) Resort Wilayah I Konsevasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bengkulu yang menangkapnya saat dilakukan penggrebekan juga diakuinya.\"Tsk mengakui kayu yang ditebangnya dalam kawasan TWA ini untuk membangun dapur rumahnya,\" ujar Kepala Resort Wilayah I KSDA Winarso SH kepada BE kemarin.
Dikatakannya, sejauh ini berdasarkan pengakuan itu, pihaknya menerimanya saja. Namun proses hukum tetap akan berjalan. Sesuai aturan pelaku akan dijerat dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar.\"Ancamannya memang cukup berat karena melakukan penebangan di hutan terlarang,\" jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Tsk perambah kawasan TWA Bukit Kaba ini ditangkap pada hari Senin (19/10) lalu sekitar Pukul 13.00 WIB. Pada saat itu anggota KSDA yang sedang menggelar patroli rutin di dalam kawasan TWA Bukit Kaba, tiba-tiba terdengar suara chain saw dan robohan kayu di tengah kawasan tersebut. Dan setelah mendekati sumber suara dan didapatilah tsk tengah melakukan pemotongan kayu (gesek) dalam kawasan TWA tersebut. Pada waktu itu pelaku sudah menumbangkan 2 batang pohon baru dan akan melanjutkan penggesekan pohon yang tumbang itu untuk dijadikan kayu olahan.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: