Pelantikan Askan Kian Tak Jelas

Pelantikan Askan Kian Tak Jelas

BENGKULU, BE - Pelantikan Askan Efendi menjadi anggota DPRD dari Partai Golongan Karya (Golkar), menggantikan Hj Puspa Juwita SSos yang meninggal dunia sekitar 3 bulan lalu, hingga saat ini belum juga ada kejelasan. Sebelumnya, pengurus DPD I Golkar Provinsi Bengkulu menargetkan pelantikan dilakukan akhir Desember 2013 lalu. Namun karena SK pengangkatan Askan dari Kemendagri belum juga turun, sehingga pelantikan pun molor. \"Sampai sekarang kami belum menerima SK pengangkatan Askan, sehingga Badan Musyawarah (Banmus) pun belum bisa menjadwalkan rapat paripurna istimewa pelantikan,\" ungkap Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bengkulu, Parial SH. Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPD I Partai Golkar Provinsi Bengkulu, Budi Darmawansyah SE MSi mengungkapkan pihaknya telah menuntaskan semua persyaratan PAW, dan pihaknya pun bingung karena Kemendagri sendiri tak kunjung mengeluarkan SK itu.  \"Semua prosesnya sudah lama tuntas, baik di partai maupun di DPRD dan di KPU. Kami tidak tahu mengapa SK pengkatannya belum juga dikeluarkan,\" ungkap Budi Darmawansyah. Dengan demikian, jika SK itu tidak juga turun hingga akhir Februari mendatang, maka Askan pun terancam batal dilantik. Karena batas terakhir dibolehkan PAW hanya sampai akhir bulan depan. \"Peraturannya memang masa dibolehkan untuk PAW itu 6 bulan sebelum masa jabatan anggota dewan berakhir. Dengan demikian, maka batas waktu PAW hanya sampai bulan depan (Februari, red), setelah itu tidak boleh lagi,\" terang politisi yang dikenal blak-blakan. Kendati demikian, ia optimis SK itu akan dikeluarkan Mendagri pada minggu ke tiga atau akhir bulan ini, dan Askan segera dilantik. \"Sebenarnya Golkar sangat dirugikan dengan lambatnya proses PAW ini, tapi mau bagaimana lagi lagi karena prosesnya sudah di Kemendagri,\" pungkasnya. Di bagian lain, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH juga mengatakan pihaknya telah memberikan surat rekomendasi,bahwa Askan Effendi menggatikan Almh Hj Puspa Juwita. Itu dikarenakan suara yang diperoleh Askan pada Pemilu 2009 lalu terbanyak pertama di bawah Puspa Juwita.  \"Di KPU sama sekali tidak ada persoalan lagi, bahkan surat rekomendasi pengganti berdasarkan perolehan suara sudah kami berikan untuk kepentingan penerbitan SK-nya,\" tutup Zainan.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: