Tapal Batas Rawan Konflik

Tapal Batas Rawan Konflik

BINTUHAN,BE– Persoalan tapal  batas (Tabat) antar kecamatan dan antar Desa di Kabupaten Kaur membutuhkan perhatian serius dari Pemkab Kaur. Jika tidak ditangani dengan baik, maka akan memicu konflik.  \"Saat ini ada terdapat 4 tabat yang akan diutamakan untuk diselesaikan,\" kata Kabag Tata Pemerintahan, Drs Idrus Rozali MSi, kemarin. Tabat yang mengalami sengketa antara lain Kecamatan Padang Guci Hulu dengan Kecamatan Kinal. Kecamatan Tetap dengan Kecamatan Luas, Kecamatan Tetap dengan Kaur Selatan dan Tabat antara Kecamatan Kaur Selatan dengan Kecamatan Maje. Tabat antar desa juga memerlukan perhatian yakni Desa Suka Menanti dengan Desa Tanjung Agung di Kecamatan Maje, Desa Linau dengan Desa Wayhawang di Kecamatan Maje dan Desa Suku Tiga dengan Desa Tanjung Betuah di Kecamatan Nasal. \"Kita akan tuntaskan satu persatu. Sehingga di tahun 2014 semuanya persoalan tapal batas tidak ada lagi,\" jelasnya. Pihaknya berharap para kepala desa dan camat diminta tidak asal menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT). Sehingga dapat menimbulkan persoalan baru. \"Pembebasan lahan yang dilakukan perusahaan membuat muncul kepentingan pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) serta berbagai perizinan lainya, kerap menimbulkan konflik,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: