Mantan Kadis Pariwisata BS Ditahan

Mantan Kadis Pariwisata BS Ditahan

\"fauziKOTA MANNA, BE – Mantan Kepala Dinas Pariwisata Bengkulu Selatan, Fauzi Murman, akhirnya ditahan di Rutan Kelas II B Manna. Terpidana kasus korupsi pagelaran seni di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) tahun 2011 lalu itu dieksekusi jaksa Kejari Manna karena menerima putusan majelis hakim tindak pidana korupsi  pada Senin 25 November 2013 lalu. Fauzi menerima putusan majelis hakim yang memvonis dirinya bersalah dengan vonis 1 tahun penjara denda Rp 150 juta subsidair 1 bulan kurungan. Vonis ini pun sama diterima oleh PPTK kegiatan TMII yakni Densi. Densi pun menerima putusan itu dan siap dieksekusi untuk ditahan di Rutan Manna. Hanya saja Densi baru saja melahirkan beberapa waktu lalu secara sesar, sehingga dirinya baru akan dieksekusi pada Senin depan. “Untuk  terpidana Fauzi Murman sudah kami tahan, sedangkan untuk Desnsi belum kami eksekusi lantaran baru melahirkan. Namun  kami rencanakan Senin depan sudah kami eksekusi ke dalam Rutan kelas II B Manna BS,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Manna, H Raswali Hermawan SH MH melalui Kasi Pidsus Adi Purnama SH MH, kemarin. Dari pantauan BE, Fauzi Murman datang ke Kejaksaan Negeri Manna sekitar pukul 09.00 WIB. Dia ditemani oleh pengacaranya Sumitro SH. Namun sayangnya dia enggan bertemu dengan wartawan sehingga tidak bisa dikonfirmasi terkait pelaksaaan eksekusi itu. Sedangkan Sumitro mengatakan, kliennya itu menerima putusan tersebut. Tetapi Sumitro menilai pihak Kejari Manna tebang pilih dalam menangani kasus. Dia berpendapatan kliennya itu hanya sebagai korban kebijakan, sebab kliennya itu hanya menjalankan kegiatan berdasarkan petunjuk. “Kami menerima putusan ini, namun kami berharap Kejaksaan Negeri Manna juga  memeriksa bupati ataupun Sekkab BS serta Kepala DPPKAD sebagai atasan klien kami,” kata Sumitro. Sekedar mengingatkan, pada tahun 2011 lalu Pemkab BS mengadakan kegiatan pagelaran seni di TMII. Kegiatan ini dilakukan oleh Dinas Pariwisata BS dengan sumber dana dari bantuan tidak tetap (BTT) dengan anggaran sebesar Rp 990 juta. Hanya saja dalam kegiatan ini diduga aga tindak pidana korupsi hingga diusut dan dilakukan audit oleh BPKP. Hasil audit menyebutkan ada kerugian Negara sebesar Rp 146.244.446.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: