Jaksa Ancam Jemput Paksa

Jaksa Ancam Jemput Paksa

\"\"SELUMA TIMUR, BE- Dua orang PNS Dinas Pekerjaan Umum (PU) Seluma, terpidana korupsi proyek Jalan Ngalam di Kecamatan Air Periukan, Seluma; Yudi Herawan BE selaku pengawas dan Heru Setia Budi selaku PPTK, kemarin mulai menjalani hukuman di lapas kelas IIA Bengkulu. Eksekusi langsung dilakukan oleh tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tais yang dipimpin Fahmilul Amri SH pukul 11.00 WIB. Sementara itu, seorang seorang lagi terdakwa yang dipidana Mahkamah Agung (MA) hukuman 2 tahun penjara Sukarman, warga Kelurahan Surabaya, Kota Bengkulu, selaku kontraktor hingga kemarin belum ada kejelasan waktu eksekusi. Dikatakan Fahmilul Amri, pihaknya akan kembali melayangkan surat pemberitahuan kedua terhadap terdakwa terkait eksekusi hukuman tersebut. “Kita akan menyurati lagi yang bersangkutan. Pada surat pemberitahuan pertama, yang bersangkutan ada halangan. Kalau nanti sampai surat ketiga belum juga kooperatif, maka akan dilakukan penjemputan paksa,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) itu mengingatkan. Lebih lanjut, dikatakan Fahmilul, selain melayangkan surat kedua, pihaknya akan meminta keterangan dari pihak Sukarman terkait alasan atas sikapnya yang belum koperatif pada panggilan pertama. ”Kita lihat dulu yang bersangkutan. Kalau dia sakit, atau ada acara menikahkan anak atau halangan yang tepat lainnya, maka kita akan beri toleransi mengulur waktu eksekusi,” katanya. Sementara itu, perkara 3 terpidana tersebut dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Yudi dan Heru masing-masing 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara serta Sukarman dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda 1 Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Putusan MA nomor 772/Pid.Sus/2011 tertanggal 22 Juni 2012 menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tais yang dikeluarkan tahun 2010 lalu. (444)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: