Raja Diminta Peduli Lebong

Raja Diminta Peduli Lebong

TUBEI,BE - Diberikannya gelar raja terhadap pejabat dan FKPD Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu bukannya tanpa tujuan. Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi mengaharapkan agar pejabat dan FKPD Provinsi Bengkulu yang mendapatkan gelar raja tersebut kedepannya peduli dengan daerah ini. \"Jadi kita harapkan para raja Lebong yang ada di Provinsi Bengkulu seperti gubernur dan wakil gubernur dan ketua DPRD Provinsi Bengkulu kedepan bisa lebih memperhatikan pembangunan bagi masyarakatnya yang ada di Lebong,\'\' ujar Bupati. Bupati meminta para raja itu andil dalam pembangunan di Kabupaten Lebong, seperti pembangunan isfrastruktur jalan dan pembangunan lainnya. Contohnya pada pembangunan jalan Lebong-Bengkulu Utara dan lebong-Curup yang saat ini kondisinya rusak. Selain itu, Bupati juga mengharapkan agar Raperda adat yang telah diajukan Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Lebong ke Badan Legislasi DPRD Lebong bisa segera disahkan. Hal ini juga telah disampaikan Bupati Lebong pada 2 kesempatan  paripurna Istimewa HUT Lebong di DPRD Lebong dan saat pemberian anugrah gelar adat kepada Pejabat provinsi. \"Perda adat ini sangat penting untuk mendukung kelestarian adat budaya Rejang di Kabupaten Lebong,\'\' katanya. Jika Perda adat ini sudah disahkan, maka bisa dibentuk lembaga adat dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten. Perda adat, selain sebagai benteng kebudayaan juga bisa menyelesaikan masalah ditataran masyarakat, yang berhubungan dengan adat tanpa harus di limpahkan ke penegak hukum. Hal senada disampaikan Ketua BMA Lebong H Kadirman SH MSi. Ia juga mendukung disahkannya Raperda adat ini. Apalagi, ungkapnya, dukungan juga sudah bermunculan dari kalangan masyarakat dan Pemerintah ri. Bahkan Pemerintah  mendukung adanya lembaga peradilan adat di setiap tingkatan baik di desa hingga ke kabupaten. \"Kita sudah konsultasi dengan Mahkamah Agung tentang peradilan adat ini dan mereka mendukung agar daerah membentuk peradilan adat disemua tingkatan. Tujuannya agar permasalahan yang ada di masyarakat bisa di selelesaikan oleh peradilan adat tidak perlu lagi di tangani oleh peradilan umum,\" ungkap Kadirman. Adapun usulan Raperda adat yang telah diajukan BMA Lebong ditahun 2012 lalu, yakni Raperda Lembaga Adat, Raperda pemberlakuan Hukum Adat, serta Raperda aksara rejang Ka-Ga-Nga. Sedangkan ditahun 2013 lalu, DPRD Lebong baru mengesahkan 1 Raperda adat yakni Perda tentang Aksara Ka-Ga-Nga.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: