Pemkot Larang Usaha Babi

Pemkot Larang Usaha Babi

BENGKULU, BE - Pemerintah Kota Bengkulu akan menghentikan seluruh usaha yang berkaitan dengan babi.  Bukan hanya usaha pengepakan, namun juga peternakan, peredarannya di pasar dan restoran yang menjual daging  hewan yang bermoncong panjang dan berhidung lemper tersebut. \"Walikota sudah menyampaikan hal ini kepada kami untuk menindak setiap jenis usaha yang berkaitan dengan babi dalam sebuah ekspose bersama. Pengemasan, penjualan, peternakan, pokoknya semua yang berhubungan dengan babi di wilayah hukum Kota Bengkulu, dilarang,\" kata Kepala Satpol PP Kota Bengkulu Jahin L SSos, melalui Kepala Bidang Linmas, Suardi SH MH, kemarin. Hari ini, lanjutnya, pihaknya akan melakukan penutupan terhadap daging babi yang berada di belakang Kantor Lurah Sidomulyo Hibrida 15 Kecamatan Gading Cempaka. Selanjutnya, Satpol PP Kota Bengkulu juga akan melakukan penutupan terhadap tempat usaha babi lainnya setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai lokasi maupun keberadaan pabrik-pabrik dan peternakan babi. \"Besok (hari ini, red) yang sudah pasti itu di belakang Kantor Lurah Sidomulyo. Karena pemiliknya sudah kita tegur. Kalau untuk tempat-tempat yang lain kita masih menunggu informasi dari masyarakat sembari kami melakukan investigasi sendiri ke lapangan,\" ungkapnya. Di bagian lain, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bengkulu, Ir Arif Gunadi, mengakui, ada beberapa peternakan babi yang berada di kawasan Bentiring dan Betungan. Pihaknya memberikan izin kepada para peternak babi tersebut karena tidak berada di tengah pemukiman warga. \"Kita tidak mungkin melarang mereka. Karena ternak babinya itu tidak berada ditengah pemukiman warga,\" katanya. Ditambahkannya, usaha peternakan babi tersebut tidak masuk dalam skala industri peternakan babi. Setiap pengajuan izin peternakan babi tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara terperinci sehingga izin ternak tersebut diberikan. \"Izin ternaknya kita berikan kepada mereka sama halnya ketika umat muslim meminta izin ternak ayam atau kambing. Jadi tidak mungkin kita bersikap diskriminatif. Tapi masih dalam jenis usaha skala kecil,\" pungkasnya. Pemilik Tolak Penutupan Rencana Pemerintah Kota Bengkulu yang akan menyegel atau menutup semua pabrik  daging babi yang ada di Kota Bengkulu mendapat penolakan dari pemiliknya. Salah satunya Simamora, pemilik pabrik pengepakan daging babi di Jalan Hibrida 15, belakang Kantor Lurah Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Meskipun tidak mengantongi izin, Simamora mengaku menolak rencana tersebut, karena pabrik pengepakan daging babi itu merupakan satu-satunya mata pencaharian atau sumber pendapatannya.  \"Kami tidak terima jika usaha kami ini ditutup, karena dari usaha inilah kami mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga kami,\" ungkap Simamora, kemarin. Ia mengungkapkan, usahanya bukan hanya baru berdiri dalam waktu 5 atau 10 tahun belakangan ini. Namun usaha itu sudah ada sejak 30 tahun yang lalu. \"Selama ini tidak ada masalah dengan warga sekitar, karena usaha kami ini tidak menimbulkan dampak apapun dan warga sekitar pun tidak merasa terusik,\" ujarnya. Untuk itu, ia meminta waktu kepada Pemerintah Kota Bengkulu untuk mengurus izinnya dan ia juga meminta kesediaan pemerintah untuk bersedia mengeluarkan izin atas usahanya itu.  \"Usaha kami ini kan tidak mengganggu orang lain, untuk itu saya minta waktu untuk mengurus izinnya,\" ujarnya memelas. Selain itu, Simamora juga mengaku daging babi yang dikemas pabriknya itu tidak dipasarkan di Bengkulu, melainkan dikirim ke Provinsi Sumatera Utara untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat di sana. \"Disamping membantu memenuhi kebutuhan daging, usaha ini juga membantu petani yang selalu kesulitan membasmi hama babi. Sehingga menurut saya, usaha ini tidak merugikan atau mengganggu siapa pun,\" imbuhnya. Sebelumnya, Kabid Kesehatan Hewan dan Kesmavet Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu, drh Nopiyeni M.MA mengaku dalam waktu dekat ini pihaknya akan turun mengecek daging babi yang ada di Sidomulyo tersebut. Hal ini dikakukan karena selama ini pihak pengusaha belum pernah memeriksa kesehatan daging yang didistribusikannya dan belum pernah meminta izin pendistribusian dari Disnak dan Keswan Provinsi. Babi Dijual Bebas Sementara Camat Ketahun, Ir Budi Sampurno mengakui, di daerahnya daging babi itu dijual bebas.  Tak hanya di Desa D1 Giri Kencana saja, penjualan babi dan daging babi juga ada di Desa Air Sabu dan di Jalan Anggrek, Kecamatan Ketahun.  Namun untuk di pasaran, menurut camat ia belum mendengar kalau daging babi itu dijual ke pasar. \"Kalau pemasarannya memang bebas, tapi kalau dijual di pasar, saya belum mendapatkan laporan itu,\" tandasnya. Sementara pengakuan Nanang (19) selaku warga Desa D1 Giri Kencana mengatakan, awal ia tinggal di lokasi pendistribusian babi di lokasi pusat pemasaran ikan (PPI) itu memang sedikit terganggu.   Namun lama kelamaan menjadi biasa. Dikatakan ayah tiga anak itu usaha pendistribusian daging babi di lokasi PPI itu bebas di jual di pasaran.   Menurutnya, banyak pedagang yang datang ke lokasi untuk membeli daging babi itu.  Karena untuk harga jual daging babi sangat murah, yakni Rp 3.500 per kilogramnya. Pemkab Keluarkan Surat Kesehatan Hewan Kabupaten Mukomuko, salah satu daerah pengumpul dan pendistribusi daging babi yang dibawa langsung ke Medan, memberikan kontribusi yang cukup besar.  Kepala Puskeswan yang lingkup kerjanya di Kecamatan Ipuh, Air Rami, Pondok Suguh, Sungai Rumbai dan Malin Deman, drh Dede mengatakan, dalam satu minggu,  pengusaha di daerah itu membawa daging babi sebanyak dua kali.  Satu kali angkut mencapai 6-10 ton. Menurut drh Dede, Pemda Mukomuko, melalui Puskeswan mengeluarkan surat kesehatan hewan untuk distribusi daging tersebut.  drh Dede menyampaikan untuk di wilayah kerjanya itu tidak ada yang memelihara/beternak  babi.  Yang ada adalah pengusaha pengumpul daging babi, yakni warga asal Kota Bengkulu, yang lokasinya di Desa Pulau Baru, Ipuh. “Daging babi itu dibawa ke Medan. Kita hanya mengeluarkan surat keterangan bahwa daging hewan itu sehat. Oleh pengusaha itu dibawa ke Bengkulu, untuk mendapatkan izin selanjutnya,” jelasnya. Sedangkan Kepala Puskeswan Penarik, Air Dikit, Teras Terunjam, Selagan Raya dan Teramang Jaya, drh Zairan, mengatakan, warga yang memelihara babi ada di Desa Penarik.   Warga yang memelihara itu hanya dikonsumsi sendiri atau tidak dijual. Untuk daging dijual dilakukan oleh pengusaha pengumpul yang ada di desa tersebut. Dalam satu minggu hingga 12 hari, kata Zairan, pengusaha itu membawa daging babi ke Medan yang mencapai 2 ton. Hal senada disampaikan Kepala Puskeswan wilayah kerja , Kecamatan Air Majunto, V Koto, Lubuk Pinang, XIV Koto dan Kota Mukomuko, drh Yuli, menyampaikan pengusaha pengumpul daging babi berlokasi di Desa Tanjung Mulya, XIV Koto. Dalam satu minggu bisa mencapai 3 ton. Daging babi yang akan dibawa ke Medan itu menggunakan fiber dan pendinginnya menggunakan  es balok. “Baru–baru ini pengusaha pengumpul daging babi per  12 hari membawa sebanyak 3 ton,” akunya.  Sedangkan untuk yang memelihara babi tidak ada. “ Kalau dulu ada di Desa Pondok Batu, Kota Mukomuko. Namun, setahu saya di desa itu tidak ada lagi yang memelihara babi,” tutupnya. Ketiga dokter hewan itu menambahkan daging babi yang dibawa pengusaha pengumpul itu adalah daging babi hutan, yang  didapat dan dibeli dari masyarakat dari hasil berburu.  “Babi hutan itu didapat oleh pengusaha pengumpul itu dari warga, khususnya warga yang hobi berburu,” tambah Dede. (009/400/117/900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: