Penambangan Limbah Batubara Jalan Terus

Penambangan Limbah Batubara Jalan Terus

\"PencariBENGKULU, BE - Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bengkulu, Drs H Shafwan Ibrahim SH, menyatakan, penambangan limbah batubara yang selama ini dilakukan oleh sejumlah penambang di muara Sungai Bengkulu Pasar Bengkulu, ilegal. Pasalnya, seluruh usaha penambangan tersebut tidak memiliki izin dari pihak mereka. \"Kami tidak pernah memberikan atau mengeluarkan izin lingkungan kepada penambang di sungai itu. Padahal seharusnya mereka memiliki izin lingkungan sebelum beroperasi,\" kata dia, kemarin. Dalam kajian BLH Kota Bengkulu, lanjut Shafwan, aktifitas penambangan yang dilakukan di kawasan tersebut telah mengakibatkan terjadinya perusakan ekosistem dan abrasi. Namun apakah abrasi ini pada akhirnya yang menyebabkan sering terjadinya banjir di kawasan Kelurahan Tanjung Agung dan Tanjung Jaya akibat meluapnya Sungai Bengkulu, Shafwan belum dapat memastikan. \"Kalau ekosistem jelas rusak dibuatnya. Kami sudah mengadakan pengawasan ke lapangan dan memang aktifitas penambangan itu menimbulkan abrasi. Tapi kami belum bisa menyebutkan kalau banjir di Tanjung Jaya dan Tanjung Agung karena hal ini,\" sampainya. Dalam waktu dekat, bebernya, BLH Kota Bengkulu akan mengadakan rapat dengan sejumlah instansi terkait mengenai hal ini. Dalam rapat ini nanti, mereka akan memutuskan langkah strategis yang akan diambil oleh Pemerintah Kota untuk menyikapi kelanjutan aktifitas penambangan disana. \"Dalam rapat ini nanti kita kaji bagaimana sikap kita berikutnya. Kalau memang nanti diputuskan bahwa aktifitas penambangan itu harus berhenti, maka sejak saat itu para penambang tidak boleh lagi beroperasi,\" imbuhnya. Hal ini dibenarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Jahin L SSos. Meski penambangan telah dinyatakan ilegal namun pihaknya tidak akan melakukan penghentian operasi pertambangan warga sebelum adanya koordinasi antar instansi untuk memutuskan perkara ini secara lebih kongkrit. \"Kita rapat dulu dan hasilnya nanti akan dibuat melalui penyataan tertulis. Kita pun akan undang pihak penambang besar limbah batubara disana ag ar masukannya berimbang,\" demikian Jahin. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: