Pejabat Dukcapil Tak Bisa Dimutasi
KEPAHIANG, BE - Kepala daerah tidak lagi memiliki kewenangan memindahkan posisi pejabat di Dinas Dukcapil. Mutasi hanya dapat dilakukan setelah ada surat usulan yang disetujui gubernur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Dukcapil Kepahiang, Drs H Rifqih SE kemarin. Menurutnya, ini karena perubahan struktural pemerintahan pada Dinas Dukcapil se-Indonesia yang terjadi tahun 2014 ini. \"Berdasarkan Raker dengan seluruh Kadis Dukcapil se-Indnesia waktu lalu, lalu disebutkan bahwa bulan iniĀ Rancangan Undang-Undang itu sedang digodok di DPR RI. Kemungkinan 2014 ini aturan itu sudah akan berlaku,\" ujarnya. Dikatakannya, pejabat Disdukcapil akan diangkat atau diberhentikan oleh Mendagri dan tak ada lagi kewenangan bupati. \"Bupati bisa melakukan mutasi, namun harus mengajukan usulan dulu yang disampaikan ke gubernur dan disampaikan kemabli ke Mendagri. Jika, Mendagri menyetujui, baru bupati bisa mengangkat atau memberhentikan,\" imbuhnya. Menurutnya, pejabat Disdukcapil yang akan diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri yakni mulai dari Kadis, Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala Seksi (Kasi). \"Bupati masih bisa melakukan mutasi kepada staf-staf di Dukcapil, kecuali Kadis, Sekretaris, Kabid dan Kasi. Memang seperti instansi vertikal layaknya BPN, BPS dan lainnya itu. Namun, aturan ini dinilai dapat memaksimalkan kinerja,\" tandasnya. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: