ADD Berdasarkan Warga dan Wilayah
BENTENG, BE - Mulai tahun 2015 mendatang penentuan jumlah kucuran Alokasi Dana Desa (ADD) ditentukan berdasarkan luas wilayah dan jumlah warga disuatu desa. Penetuannya melalui rapat bersama akan tidak berlaku lagi pada tahun depan tersebut. Hal itu, atas petunjuk dari Pemerintah RI. Oleh sebab itu, mau tidak mau pemerintah daerah harus melaksanakan instruksi tersebut. \"Bagi wilayah desa yang luas dan jumlah warga yang banyak maka akan banyak juga memperoleh ADD. Namun, juga sebaliknya,\" ungkap Kepala BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Agus Salim, S.Sos pada BE kemarin . Menurutnya, selain jumlah kucuran yang ditentukan oleh jumlah warga dan luas wilayah itu. Pengucuran ADD yang biasanya melalui BPMD, untuk tahun 2015 itu langsung didistribusikan kepada rekening masing - masing desa. Oleh sebab itu, ditahun 2014 ini, diharapkan seluruh desa menyampaikan jumlah warga dan luas wilayah dan seluruh syaratnya, sehingga, dapat diajukan kepada pemerintah pusat. \" Akan tetapi, untuk laporan pertangung-jawaban ADD nya masih melalui kita,\" sampainya. Menanggapi hal itu, kepala forum kades Kecamatan Taba Penanjung, Sutan Muklis mengakui siap untuk menjalankan pemberlakuan penentuan kucuran ADD berdasarkan instruksi pemerintah pusat itu. Hanya saja, seharusnya pihak Pemda atau BPMPD untuk dapat memberikan pelatihan - pelatihan kepada sekretatis desa, kades atau perangkatnya. Sehingga, ketika pelaksanaan nanti tidak ada menimbulkan masalah. Selain itu, pada pelaksanaannya, pemerintahan tingkat bawah ini sudah mendapatkan gambaran tugasnya. \" Kami minta ada semacam pelatihan dan pendidikan sebelum dilakukan penentuan kucuran ADD berdasarkan jumlah warga dan luas wilayah ini,\" pintanya. Kades Rindu Hati itu, menambahkan Pemda dan BPMPD juga harus melengkapi peralatan sekretariat atau kantor desa se- Benteng ini. Seperti, perangkat komputer, ATK dan lainnya. Sehingga, akan mempermudahkan didalam membuat adminitrasi pemerintahan desa. Sebab, jika tidak dimulai tahun 2014 ini untuk melengkapi hal itu maka ditahun 2015 yang merupakan tahun pelaksanaan akan menjadi tidak terlaksana karena belum ada kesiapan dari masing - masing desa. \" Persiapan - persiapan sebelum pelaksanaan itu sangat penting dan jangan sampai diabaikan,\" jelasnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: