Gelapkan 16 Motor, OB Diringkus
BENGKULU, BE - Jajaran Tim khusus (Timsus) Reskrim Umum Polda Bengkulu berhasil meringkus tersangka penggelapan 16 motor milik dealer PD Utama Motor yang terletak di Jalan Adam Malik Cabang Pagar Dewa Kota Bengkulu. Para tersangka yang berhasil diringkus Timsus adalah Repi Septian (21), tersangka utama, warga Jalan RE Martadinata RT 02 Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, penada Darmawan (50), warga Jalan DP Negara RT 25 Kelurahan Pagar Dewa, Siran Astori alias Jon (43), warga Jalan Panti RT 11 Kelurahan Sumur Dewa, dan Abdul Rozak alias Dul (48), warga Jalan Salak 2 RT 11 Kelurahan Dusun Besar, Kota Bengkulu. Mereka ditangkap di rumah masing Jum\'at (3/1). \"Untuk pelaku penggelapan motor dealer PD Utama motor sudah kita amankan saat ini,\" kata Direktur Reskrim Umum Polda Bengkulu Kombes Pol Dadan SH MH didampingi Kanit Opsnal AKP Irwan Sinaga melalui Panit Opsnal Ipda Simatupang, kemarin. Simatupang mengungkapkan, penangkapan dilakukan atas laporan yang diberikan Kepala Devisi Personalia dan Umum PD Utama Motor, Armusi (57). Pelapor mengatakan satu karyawanya bernama Repi selaku office boy PD Utama, diduga telah melakukan pengelapan 16 unit motor milik perusahan. Mendapati laporan tersebut, anggota Timsus langsung melakukan penyelidikan kepada pelaku. Dari hasil penyelidika tersebut Timsus berhasil meringkus Repi di dalam rumahnya sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku langsung digelandang ke Mapolda Bengkulu untuk dilakukan pengembangan. Dari hasil keterangan pelaku, bahwa motor tersebut ia jual kepada tiga orang temannya. Mendapati keterangan tersebut, anggota langsung menuju kerumah pelaku masing-masing. Selanjtunya para pelaku langsung diamankan di Polda Bengkulu. \"Tersangka utamanya itu Repi, kalau yang tiga orang itu sebagai pembeli motor dari Repi,\"ungkap Simatupang. Sementara itu pelaku Repi yang mengaku baru sekitar 3 bulan bekerja sebagai office boy PD Utama. Cara ia mengambil 16 unit motor milik dealer itu saat hari Minggu pada saat karyawan sepi . Dia mengambil satu persatu motor tersebut. \"Saya itu ngambil motor digudangnya waktu kantor lagi sepi, dan satu persatu saya keluarkan,\" ujar Repi ditemui, kemarin. Setelah berhasil mengambil 16 unit motor tersebut, pelaku langsung megundurkan diri dari perusahan tempat ia bekerja. Selanjutnya motor ia jual kepada penadah yang saat ini telah diamankan polisi. Setiap motor ia biasa jual sekitar Rp 5-6 juta. \"Saya nekat melakukan itu karena tidak ada uang, dan gaji tidak cukup. Untuk satu motor biasanya dijual sekitar 5-6 juta, dan uangnya saya gunakan untuk belanja dan mabuk,\" ujarnya. Sedangkan salah satu pembeli atau penadah motor hasil penggelapan itu mengaku tidak tahu jika motor yang ia beli kepada Repi hasil penggelapan dari dealer. \"Saya cuma beli saya, dan saya tidak mikir kalau motor itu dari mana,\" singkat Darmawan. Peristiwa pengelapan itu 16 Oktober 2013 lalu. Akibatnya pihak PD Utama Motor mengalami kerugian sekitar Rp 189,9 juta. (618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: