Dua Tersangka Dilimpahkan

Dua Tersangka  Dilimpahkan

BINTUHAN, BE–  Kasus korupsi kelebihan jam mengajar (KJM) jilid II lengkap atau P21, dua berkas dilimpahkan ke Kejari Bintuhan.  Penyidik Tipikor Polres Kaur akan kembali melimpahkan dua tersangka KJM jilid II pertengahan Januari ini.  Sebelumnya dua Tsk,  lebih dulu dilimpahkan yakni Septi Muda (Anggota Panwaslu)  dan Setiawan (Kepala Sekolah). Dua tersangka ini sudah didaftarkan ke PN Tipikor Bengkulu untuk dimulai persidangan. Sedangkan dua Tsk lain yakni Hadi Susanto dan Sarwan, merupakan mantan Bendahara UPTD Tanjung Kemuning dan Kaur Utara  akan menyusul.  Pelimpahan terhadap dua tersangka ini,  tidak bisa dilakukan tahun 2013 lalu. Sehingga pelimpahan tahap kedua itu diundur sampai pertengahan Januari. \"Jika tidak ada kendala, Januari  dua tersangka KJM jilid II segera dilimpahkan ke Kejari Bintuhan. Tak ada alasan lagi buat Kejari untuk tidak menerima pelimpahan tahap kedua,\" ujar Kapolres Kaur AKBP Dirmanto SH SIk melalui Kasat Reskrim AKP Komaruddin SH MH, kemarin. Berkas dua tersangka sebenarnya sudah lengkap. Tim penyidik Reskrim masih melakukan pemeriksaan data kembali.  Kemungkinan ada yang kurang dan salah. Sehingga nantinya berkas yang akan dilimpahkan tidak dikembalikan oleh kejaksaan. \"Yang jelas dua tersangka yang menyusul segera selesai, sekitar tanggal 10 atau 12 Januari akan kita limpahkan,\" jelasnya. Penyelidikan kasus KJM jilid III, sampai saat ini belum ada satupun tersangka yang ditetapkan. Kendati demikian pihak Polres Kaur telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan guru dari UPTD Semidang Gumay, UPTD Kaur Tengah dan UPTD Kaur Selatan.  Kuat dugaan akan terdapat empat tersangka yang ditetapkan.  \"Untuk KJM jilid III kita sudah memeriksa 30 guru,  namun itu belum selesai rencana akan kita lanjutkan minggu depan. Saat ini kita tuntaskan dua tersangka yang belum dilimpahkan,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: