7 Dokumen Kependudukan Digratiskan

7 Dokumen Kependudukan Digratiskan

ARGA MAKMUR, BE - Memasuki tahun 2014 ini, Kadis Dukcapil BU Kiman Nazardi SE MM menjelaskan, ada tujuh pelayanan dokumen masyarakat tentang administrasi dan pencatatan sipil masyarakat yang digratiskan oleh pemerintah. Hal itu mengingat pelayanan dokumen yang berharga itu merupakan kebutuhan masyarakat sebagai identitas diri. \" Sebelumnya memang ada beberapa pelayanan dokumen dikenakan biaya administrasi seperti akta kelahiran, namun tidak terlalu banyak, tahun 2014 ini semuanya sudah digratiskan,\" jelas Kiman. Tujuh pelayanan dokumen yang digratiskan itu, yakni perekaman dan percetakan KTP elektronik yang berubah nama menjadi KTPE sebelumnya E-KTP, Kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta perkawinan dan perceraian khusus non muslim, akta kematian, dan akta pengesahan pengakuan anak. Kesemua dokumen itu wajib dimiliki masyarakat, kecuali akta perkawinan dan perceraian khusus non muslim. \"Semuanya sudah gratis, jadi tidak ada alasan lagi warga membuat kartu atau dokumen lainnya mahal, semua tujuh dokumen itu harus ada. Kecuali akta perkawinan dan perceraian non muslim ini hanya untuk yang beragama non muslim saja,\" ujarnya. Meski ke tujuh pelayanan dokumen itu gratis, bukan tidak berarti ada denda yang dikenakan kepada masyarakat. Jika terlambat melakukan perubahan susunan keluarga selama 30 hari, maka dikenakan denda Rp 5 ribu, begitu juga dengan keterlambatan penerbitan akta kelahiran anak selama 60 hari lebih dikenakan denda Rp 10 ribu. Hal tersebut sesuai dengan perda no 7 tahun 2011. \"Ya, kita harapkan warga tidak menyepelekan layanan yang diberikan ini, jika terlambat maka ada dendanya, dan wajib dibayarkan,\" demikian Kiman. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: