Terdakwa Kasus Simulator SIM Dituntut 12 Tahun Bui
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan simulator SIM, Budi Susanto, dengan pidana penjara selama 12 tahun. Pemilik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) itu dianggap bersalah menggelembungkan harga unit simulator, merugikan keuangan negara, dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 88,446 miliar. Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, (2/1).
\"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Budi Susanto selama 12 tahun, dikurangkan dari masa tahanan,\" kata Jaksa Riyono saat membacakan berkas tuntutan Budi Susanto.
Budi juga dituntut pidana denda Rp 500 juta. Jika tidak dibayarkan, maka Budi wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama enam bulan penjara. Jaksa Riyono juga menuntut Budi dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp Rp 88,446,926.695.
Jaksa menyatakan jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan hukum tetap, maka seluruh harta Budi disita dan dilelang.
\"Jika nilai harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu maka harus diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,\" sambung Jaksa.
Jaksa menganggap Budi terbukti melanggar dakwaan primer yaitu Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.
Jaksa mempersingkat pembacaan tuntutan lantaran Budi mengaku sakit diare. Hal ini menyebabkan tidak semua berkas tuntutan berjumlah 764 halaman itu dibacakan jaksa.
Jaksa Iskandar Marwanto menyatakan, Budi Susanto bersama-sama dengan Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang (masing-masing penuntutan dalam berkas terpisah), serta Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan, dinyatakan turut melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan simulator kemudi uji klinik SIM roda dua dan empat. Menurut dia, Budi secara melawan hukum telah menggelembungkan harga unit simulator roda dua dan empat dalam tahap pelelangan.
Budi bersama Teddy juga dianggap mengatur proses lelang simulator seolah-olah memenangkan PT CMMA dalam proyek itu. Padahal, lanjut jaksa, PT CMMA mensubkontrakkan pekerjaan ke PT Inovasi Teknologi Indonesia milik Sukotjo Sastronegoro Bambang. Menurut Jaksa Iskandar, harga yang dicantumkan dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah harga yang dikehendaki Budi, sehingga proses lelang menjadi tidak obyektif.
\"Terdakwa memperkaya diri sebesar Rp 88,446,926.695 miliar. dan orang lain, yaitu Irjen Pol Djoko Susilo sebesar Rp 36,934 miliar, Brigjen Pol Didik Purnomo Rp 50 juta, Sukotjo Bambang Rp 3 miliar,\" beber Jaksa Iskandar Marwanto.
Budi juga dianggap telah memperkaya Primer Koperasi Polri (Primkoppol) Rp 15 miliar, Wahyu Indra Pramugari (anggota Inspektur Pengawasan Umum) Rp 500 juta, Darsian Rp 50 juta, Gusti Ketut Gunawa Rp 50 juta, dan Warsono Sugantoro Rp 20 juta.
\"Terdakwa dianggap merugikan negara sebesar Rp 144, 984 miliar, atau setidak-tidaknya Rp 121 miliar,\" ujar Jaksa Andi Suharlis.
Dalam memberikan tuntutan ini jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan Budi adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, merusak citra Polri sebagai penegak hukum, dan melanggar hak masyarakat karena menggunakan anggaran negara secara tidak tepat. Sementara pertimbangan meringankan Budi adalah berperilaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. (flo/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: