Pemberkasan CPNS Dimulai

Pemberkasan CPNS Dimulai

BENGKULU, BE - Ini informasi penting bagi peserta yang dinyatakan lulus tes CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, agar melengkapi persyaratannya untuk diangkap menjadi CPNS. Waktu pemberkasan sendiri terbilang singkat, yakni di mulai hari ini (30/12) hingga Rabu (8/1).  Tempat pemberkasan ini dipusatkan di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu. \"Bagi peserta yang tidak melengkapi persyaratannya hingga batas akhir pemberkasan, maka kita anggap mengundurkan diri, dan secara otomatis akan diganti dengan peserta dibawahnya,\" ungkap Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Tarmizi BSc SSos saat dihubungi, kemarin. Menurutnya, peserta pengganti tidak serta merta berdasarkan rangking berada di bawah peserta yang lulus, melainkan peserta pengganti itu juga harus lulus passing grade atau ambang batas kelulusan. \"Kalau peserta di bawahnya tidak ada yang lulus passing grade, maka kuota itu dibiarkan kosong dan akan kita laporkan ke KemenPAN dan BKN,\" terangnya. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi peserta itu, yakni yakni fotocopy ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan, menyerahkan pas foto 3x4 sebanyak 5 lembar, daftar riwayat hidup yang ditulis tangan sendiri, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Selain itu, peserta yang lulus juga harus menyerahkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas narkotika yang dikeluarkan oleh unit pelayanan kesehatan Provinsi Bengkulu, surat keterangan tidak pernah dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, tidak pernah berhenti dengan hormat atas permintaan sendiri atau diberhentikan secara tidak hormat dari calon pegawai negeri/pegawai negeri atau diberhentikan secara tidak hormat dari pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta, tidak berkedudukan sebagai CPNS, dan bersedia ditempatkan di seluruh SKPD di Provinsi Bengkulu. \"Persyaratan ini harus dilengkapi untuk kepentingan pengurusan Nomor Induk Kepegawaian (NIK),\" imbuhnya. Tanpa Sanksi Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak mengenakan sanksi bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes CPNS. Hal ini berbeda dengan 6 kabupaten penyelenggara tes yang menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 30 juta kepada peserta yang mengundurkan diri.  \"Kita tidak memberlakukan sistem sanksi berupa denda, bagi yang mengundurkan diri, ya silakan saja,\" ujarnya. Menurut Tarmizi, pemberlakuan sanksi tersebut merupakan kebijakan masing-masing pemerintah daerah, karena Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negaran dan Reformasi Birokrasi sendiri tidak mengatur tentang sanksi tersebut.  \"Bagi pemerintah kabupaten silahkan saja menerapkan sanksi tersebut, kalau Pemrov tidak memberlakukannya karena sejak kami tidak mengumumkan bagi yang mengundurkan harus membayar denda,\" paparnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: