Syarat Izin Jalan Sudah Dilengkapi

Syarat Izin Jalan Sudah Dilengkapi

KOTA BINTUHAN,BE- Dishutbang Kaur saat ini sudah melengkapi syarat untuk menindaklanjuti izin prinsip Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan jalan di Hutan Produksi Terbatas (HPT). Sebelumnya  Kemenhut mengeluarkan izin prinsip nomor surat 5.637/kemenhut-VII/2013 untuk jalan sepanjang 2,7 KM di Desa Tanjung Aur khususnya untuk SDN 13 Maje dan jalan sepanjang 6,6 KM di Desa Sinar Mulaya khsusus untuk SDN 14 Maje. Agar jalan tersebut bisa dibangun, harus ada persyaratan yang harus dipenuhi.\"Syarat itu berupa denah dan batas jalan tersebut yang melibatkan pihak terkait, saat ini persyaratan akan segera selesai,\" kata Kadishutbang ESDM Kaur Ir Ahyan Endu, kemarin. Izin prinsip yang dikeluarkan oleh kemenhut hanya untuk jalan sepanjang 2,7 KM khususnya untuk sekolah. Sedangkan untuk Sinar Mulya (eks Air Bacang) sebelumnya desa tersebut masuk HPT namun tahun 2012 yang lalu sudah dibebaskan, hanya saja jalan yang saat ini menyusul dibebaskan. Oleh karena itu, untuk keluarnya izin pinjam pakai maka harus ada  persyaratan tersebut harus melibatkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) XX Wilayah Lampung dan Balai Pemanfaatan Hutan dan Hasil Hutan (BPHH) Wilayah VI Lampung. \"Dalam hal ini sayarat yang harus dipenuhi agar Kemenhut mengeluarkan Izin Pinjam pakai harus dilengkapi syarat yakni pengukuran Pal batas dan inventarisasi tegak. Karena dua syarat ini harus melibatkan dua lembaga yang ada dilampung tersebut, saat ini kita sudah berkoordinasi dengan baik dan hampir selesai pemetaan batas jalan tersebut,\" jelasnya. Sementara itu, bukan hanya dua jalan sekolah yang akan dilengkapi syaratnya. Akan tetapi akan diserempakan kelengkapnya, untuk jalan HPT dari Muara Sahung - Padang Kempas sepanjang 18 KM juga sudah turun Izin Prinsipnya, \" Jalan yang HPT yang kini sudah disetujui Kemenhut, saat ini kita lengkapi persyaratanya. BPKH dan BPHHH Lampung tinggal melakukan tugas karena kita sudah koordinasi,\" jelasnya. (823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: