Novum Tertulis Belum Siap, Sidang PK Ditunda
![Novum Tertulis Belum Siap, Sidang PK Ditunda](https://bengkuluekspress.disway.id/assets/default.png)
ARGA MAKMUR, BE - Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) terpidana 8 orang mantan anggota DPRD BU periode 1999 - 2004, telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur pada hari Senin (19/11) kemarin. Namun pemohon melalui Penasehat Hukum (PH), Ahmad Kuswandi SH belum menyiapkan novum tertulis, sehingga sidang yang dibuka selama 15 menit itu akhirnya ditunda selama 1 minggu kedepan.
\"Sidang ditunda, PH terpidana dapat membawa dan membacakan di persidangan nantinya,\" kata Ketua Majelis Hakim, Asep Sumiratmaja SH MH yang juga selaku Ketua PN Arga Makmur saat memimpin persidangan. Sidang yang digelar di ruang sidang Cakra pukul 15.00 WIB itu juga dihadiri keluarga terpidana masing-masing, dan para terpidana sendiri tampak sehat dengan mengenakan pakaian yang sopan dan tiba dilokasi sejak pukul 13.00 WIB yang dikawal tiga orang petugas Lapas dan anggota Polres BU.
Agenda sidang perdana kemarin, hanya membacakan memori PK yang ditawarkan Ketua majelis hakim apakah memori PK dibacakan dalam persidangan atau akan dipelajari oleh jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketuai Dewi Komalasari SH MH mengatakan akan mempelajari dan agenda sidang dilanjutkan dengan pembacaan novum tertulis.
Sementara itu, PH terpidana, Ahmad Kuswandi SH mengatakan tidak menyangka jika sidang perdana baru membahas seputar memori PK, maka novum tertulis belum dipersiapkan. Untuk menyiapkan novum tertulis yang akan dihadirkan pada persidangan mendatang, ia akan memasukkan aturan Perda Nomor 13 Tahun 1999 tentang pedoman penggunaan keuangan anggota DPRD BU. \"Nanti dalam novum tertulis itu juga akan kami buktikan dengan aturan tentang pedoman penggunaan keuangan bagi anggota dewan,\" singkat Kuswandi usai sidang.(117)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: