Honorer Tembus 2.500 Orang

Honorer Tembus 2.500 Orang

BENTENG, BE - Makin bertambah banyaknya jumlah honorer yang bertugas di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), menimbulkan banyak spekulasi dari beberapa pihak. Terutama dugaan honorer tersebut tidak memiliki Surat Keputusan Pengguna Anggaran (SKPA), sebagai syarat untuk menerima gaji atau honor bulanan. Karena banyak honorer yang masuk tidak memenuhi prosedur yang sah. Wakil Bupati Benteng, Muhammad Sabri S.Sos MM, tidak menampik hal itu. Sesuai dengan data terbaru, honorer yang baru sudah mencapai 2.500 an orang. Para honorer ini masuk melalui SKPD. “Tidak jelas lagi jumlah honorer, sudah hampir menyamai jumlah PNS yang ada di Benteng, hal ini sudah pasti SKPA tidak jelas juga,” katanya. Ia menegaskan, agar setiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) tidak perlu membayar gaji bulanan honorer yang tidak memiliki SKPA. Mengingat gaji honorer berasal dari APBD, dalam rangka tertib administrasi SKPA digunakan untuk audit. “Harus ada ketegasan untuk menyikapi pelanggaran, honorer yang tidak ada SKPA, memang belum bisa dibayarkan gajinya. Hal ini demi ketertiban administrasi,” imbuhnya. Menurutnya, tuntutan kedisiplinan tidak hanya diberlakukan kepada PNS saja, tetapi kedisiplinan juga diharapkan dari para honorer. Jangan sampai mencari kesempatan untuk menyantaikan diri, harus berusaha memberi yang terbaik. “Tidak ada beda honorer dengan PNS, jadi mengenai kedisiplinan tetap diberlakukan kepada honorer dan PNS bertugas di Benteng,” terangnya. Diungkapkannya, untuk memastikan jumlah berapa honorer yang tidak memiliki SKPA, akan diturunkan tim. Sehingga diperoleh data yangh akurat, termasuk jumlah honorer yang bertambah selama tahun anggaran 2013. “Prediksi kita memang ribuan, sekitar ratusan yang masuk baru diprediksi tidak ada SKPA, jadi mereka masuk melalui pintu belakang,” tambahnya. Rincian gaji honorer sesuai SK Bupati Nomor 330 Tahun 2012, Tentang Standar Biaya Umum di Pemda Benteng tahun anggaran 2013. Honorer dinas, maksimal gaji yang harus diberikan Rp 675 ribu perbulan dan tidak boleh lebih. Lain halnya dengan gaji Satpam, Supir dan honorer diberikan kesibukan lebih, gaji diberikan melebih Rp 1 juta.(111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: