PP No 4 Tahun 1966 untuk PNS Yang Tersangkut Pidana

PP No 4 Tahun 1966 untuk  PNS Yang Tersangkut Pidana

TUBEI,BE - Peringatan bagi seluruh Pegawai negeri Sipil (PNS) yang ada di lingkungan Pemkab Lebong untuk tidak melakukan atau terkena kasus Pidana, sebab bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Lebong yang terkena kasus hukum, tidak ada diberi keringanan. Mereka harus diberi sanksi setimpal, karena sebetulnya mereka harus menjadi contoh dalam menaati hukum. Untuk itu, Inspektorat Kabupaten Lebong saat ini mulai akan memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1966 tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri bagi PNS yang tersangkut masalah pidana. Hal tersebut disampaikan Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong H Khadirman SH kepada wartawan kemarin.

\"Dari hasil pertemuan antara Inspektorat dan BKD Lebong, jadi untuk PP nomor 4 Tahun 1966 akan tetap diberlakukan. Jadi pemberhentian terhadap pegawai yang tersangkut kasus pidana dan nanti kita akan membentuk tim untuk menyampaikan data kepada Bupati terkait PNS yang tersangkut tindak Pidana Korupsi ataupun tindak pidana umum dan ini sudah kita terapkan kepada PNS yang tersangkut tindakan yang berurusan dengan hukum,\" jelas Khadirman. Dikatakan Khadirman, sesuai aturan tentang tata disiplin PNS, bagi Pegawai yang tersangkut tindak pidana nantinya sesuai PP nomor 4 tahun 1966 akan dilakukan pemberhentian sementara dari jabatannya, selain itu untuk gajinya juga akan diberikan 75 persen. Dalam TIM tersebut nantinya akan berkoordinasi dengan pihak BKD dan akan di SK kan oleh Bupati Lebong. \"Kemudian setelah putusan hakim keluar dan divonis dengan hukuman lebih dari 4 tahun maka harus diberhentikan dari status PNS nya. Namun kalau dituntut kurang dari 4 tahun maka gajinya tinggal 50 persen,\" kata Khadirman.

Selain itu, untuk menangani permasalahan seringnya PNS di Lingkungan Pemkab Lebong yang sering bolos, Khadirman mengatakan sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang penegakan disiplin pegawai, untuk menegakkan disiplin para PNS yang tidak hadir harus di berikan sanksi secara berjenjang. Artinya seluruh atasan langsung dari PNS yang bolos itulah yang harus memberikan saksi. Adapun Hukuman yang bisa di berikan oleh atasan langsung kepada PNS yang tidak melakukan kewajiban ini yakni diatur dalam pasal 7 tahun 2010 ayat 2 yakni hukuman disiplin ringan dengan membuat teguran lisan, Teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

\"Penjatuhan hukuman tidak bisa serta merta dilakukan langsung oleh Inspektroat, namun pemberian hukuman dilakukan oleh atasannya langsung. Setelah pihak atasan langsng dari PNS tersebut sudah dilakukan namun tidak mendapatkan respon dari PNS bersangkutan, baru dilimpahkan kepada Inspektorat,\" pungkas Khadirman.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: