Tunjangan Profesi Macet Satu Tahun
PURWOKERTO - Meski hampir satu tahun menunggu, sebanyak 6.168 guru di Banyumas harus rela bersabar lagi untuk menerima pencairan kekurangan tunjangan profesi bulan Desember 2012. Hingga saat ini, dana tersebut belum bisa dicairkan karena terganjal Surat Keputusan (SK) pencairan dari pusat. Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK), Dindik Kabupaten Banyumas, H Siswoyo mengatakan, saat ini pencairan masih menunggu proses audit di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum selesai. Sehingga kekurangan tunjangan profesi tersebut baru bisa dibayarkan 2014 mendatang. \"Kami meminta agar para guru bersabar, sebab informasi terakhir yang kami terima dari bagian operator tunjangan profesi di Kantor Kemendikbud, saat ini proses audit dari BPK terkait alokasi tunjangan profesi bulan Desember 2012 belum selesai,\" katanya dia, seperti diberitakan Radar Banyumas (Grup JPNN) hari ini. Siswoyo mengaku belum tahu secara pasti kapan pencairan dilaksanakan. \"Sampai sekarang kami belum menerima informasi lebih lanjut, apakah pencairan kekurangan tunjangan ini akan dibayarkan awal tahun atau kapan. Tapi yang pasti 2014,\" terangnya. Dia menjelaskan, saat ini sebenarnya dana itu sudah ada dan tinggal diserahkan ke masing-masing guru. \"Mereka belum menerima sisa tunjangan profesi bulan Desember 2012, karena pada saat itu, guru yang dinyatakan lulus Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG.red) tahun 2011 dan berhak menerima tunjangan. Namun, ternyata tunjangannya belum dianggarkan pada tahun anggaran 2012,\" terang Siswoyo. Kondisi tersebut, menyebabkan anggaran pencairan tahun 2012 berkurang, lantaran sebagian dana sudah dialokasikan untuk mereka. Adapun penyebab lulusan tahun 2011 belum teranggarkan, karena data kelulusan terlambat diserahkan ke pemerintah pusat.
\"Sebetulnya kami sudah cukup lama mengajukan usulan pencairan untuk sisa tunjangan tahun 2012 ke pemerintah pusat, namun hingga kini SK tersebut belum turun,\" ungkapnya. (ind/acd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: