iPhone Dijual Mahal, Apple Didenda Rp 8 Miliar
TAIPEI - Komisi Pengawas Persaingan Usaha Taiwan memerintahkan Apple untuk membayar denda senilai $ 20 juta Taiwan atau lebih dari Rp 8 miliar, karena terbukti ikut campur dalam penentuan harga handset yang mereka jual pada tiga distributor di negara tersebut. Apple juga diminta menghentikan langkah mereka yang selalu ikut campur dalam penentuan harga layanan data iPhone.
Mengutip putusan komisi yang dibacakan Rabu (26/12) Wall Street Journal menyebut, sebagai perusahaan asing, Apple sama sekali tak berhak menentukan harga produk yang dijualnya karena sepenuhnya telah diserahkan pada distributor di Taiwan, yakni Chunghwa Telecom, Far Eastone Telecommunication, dan Taiwan Mobile.
Dengan kata lain, komisi menilai praktik dagang yang selama ini diterapkan perusahaan berbasis di Cupertino, Califoria, Amerika Serikat tersebut tak fair sebab ketiga distributor memiliki kewenangan penuh mendistribusikan barang, begitu mereka melunasi seluruh kewajibannya pada Apple.
Berdasar bukti surat elektronik yang didapat komisi, terlihat jelas bahwa Apple selaku penjual meminta ketiga perusahaan agar mengajukan daftar harga terlebih dahulu sebelum iPhone dipasarkan di Taiwan. \"Ditemukan bukti ketiga perusahaan mengajukan rencana harga iPhone pada Apple sebelum dijual,\" bunyi putusan tersebut.
Apple dimungkinkan mengajukan banding terhadap putusan ini. Namun jika kembali terbukti melakukan praktik usaha tak sehat, perusahaan yang berdiri sejak tahun 1976 itu bisa kena sanksi denda lebih berat lagi mencapai $ 50 juta Taiwan atau lebih dari Rp 20 miliar.
Putusan hanya berlaku untuk iPhone, komisi belum berencana menyelidiki praktik serupa dalam penjualan iPad yang juga laku keras di Taiwan. Apple Taiwan belum berkomentar soal putusan komisi pengawas persaingan usaha Taiwan ini. (pra/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: