Saksi Irihadi Tolak Tandatangan

Saksi Irihadi Tolak Tandatangan

\"\"TALANG EMPAT, BE - Rekapitulasi perolehan suara Pilbup Bengkulu Tengah (Benteng) tingkat kecamatan dituntaskan, kemarin. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 10 kecamatan telah menyelesaikan plenonya dalam 2 hari. Hasilnya pun telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah (Benteng). Ada pergeseran tipis perolehan suara yang terjadi setelah dilakukan koreksi di pleno. Pasangan Ferry Ramli-M Sabri memimpin dengan perolehan suara total 29.677 atau sekitar 50,98 %. Sedangkan Irihadi-Wasik Salik 28.532 atau sekitar 49,02 %. Terjadi selisih suara 1.145 suara atau sekitar 1,97 persen.

Dari data yang dirilis KPU Benteng dari total 73.086 pemilih yang terdaftar hanya 60.865 pemilih yang menyalurkan suaranya. Itu pun hanya 58.209 suara yang diakui, selebihnya dinyatakan batal. Artinya angka golput mencapai 12.221 orang atau sekitar 16,7 persen. Pun begitu 6 PPK yang menyelenggarakan pleno--Pondok Kelapa, Pondok Kubang, Talang Empat, Merigi Sakti, Merigi Kelindang dan Karang Tinggi--, kemarin, tak semua berjalan mulus. Proses pleno di 4 PPK seperti Pondok Kelapa, Pondok Kubang, Karang Tinggi dan Talang Empat berjalan alot dan diwarnai protes. Bahkan di Pondok Kelapa, saksi dari tim Irihadi-Wasik Salik enggan menandatangani hasil rekapitulasi suara lantaran terjadi perbedaan hasil perhitungan suara. Selebihnya tetap diteken tapi tetap menyampaikan nota keberatan. \"Kami belum bisa menerima hasil perolehan suara karena tidak sesuai dengan hasil rekap kami,\" ujar Rosdiansyah, saksi Irihadi-Wasik di pleno PPK Pondok Kelapa.  Sementara Ketua PPK Pondok Kelapa Cun Matsari, sempat meminta saksi untuk menunjukkan formulir C1 sebagai dasar pengajuan keberatan. Hanya saja, saksi Rosdiansyah tidak bisa menunjukkan formulir C1 dan mengaku hasil tersebut adalah hasil yang dikumpulkan timnya. \"Kalau memang kuat dasarnya silakan ditunjukkan. Namun saat pleno tidak bisa menunjukkan formulir C1 sebagai dasar. Sehingga hasil suara tetap dinyatakan sah meski tidak ditandatangan saksi,\" ujar Cun. Sementara di Kecamatan Karang Tinggi, persoalan yang sama terjadi saksi Irihadi-Wasik menolak hasil perhitungan suara. Mereka juga sempat enggan menandatangani berita acara rekapitulasi.\"Saat dimintai formulir C1 saksi tersebut tak bisa menunjukkan, jadi kami tidak bisa menerima,\" ujar Marwan, ketua PPK Karang Tinggi. Namun kata Marwan setelah diberi penjelasan saksi menyetujui menandatangani berita hasil suara. \"Hasil pleno bisa diterima kedua belah pihak,\" ujar Marwan yang juga Kades Karang Tinggi.  Tak berbeda dengan di Pondok Kubang. Saksi tim Irihadi-Wasik mengajukan keberatan atas perolehan suara yang direkap. Mereka meyakini data itu tidak valid. Namun lagi-lagi protes tim Irihadi-Wasik mentah lantaran tidak membawa formulir C1 sebagai bukti.\"Saksi tersebut tidak bisa menunjukkan bukti C1,\" jelas Junaidi, Ketua PPK Pondok Kubang. Berbeda dengan 2 Kecamatan Merigi Sakti dan Merigi Kelindang yang plenonya berjalan mulus dan disetujui saksi dari kedua pasangan kandidat.

Pleno Kabupaten

Di bagian lain, seluruh kotak suara yang berisi surat suara, dan pleno rekapitulasi seluruh PPK telah dibawa ke KPU Benteng. Seluruh kotak suara itu disimpan di gudang yang dijaga aparat kepolisian. Kotak-kotak suara itu digembok dan diberi segel. Ketua KPU Benteng Atisar Sulaiman SAg menegaskan pleno di tingkat kabupaten akan dijadwalkan Kamis 16 Februari di Hotel Tahura.\"Kami sudah menentukan jadwal pleno penetapan calon terpilih,\" katanya di hadapan awak media. Ia pun menyampaikan hasilpenghitungan IT KPU dinyatakan telah final. Itu setelah seluruh informasi yang masuk melalui SMS petugas KPU di lokasi TPS. \"Data itu kami anggap sudah final dan sebagai pembanding perolehan suara hasil pleno KPU nanti. Tapi data itu belum dapat dijadikan sebgai acuan menentukan pemenang Pilkada,\" ujar Atisar.

Mangkir dari Panwas

Sementara 2 warga yang diduga melakukan money politik di Dusun Taba Gemantung Desa Rajak Besi Kecamatan Merigi Sakti, Sk dan Ir, tidak menghadiri panggilan Panwaslu Benteng, kemarin (13/2).\"Setelah ditunggu-tunggu keduanya tak datang,\" ujar Ketua Panwas Drs BJ Karneli. Diungkapkannya, pelaku sudah dinyatakan terlapor sebagai oknum penyebaran uang jelang pencoblosan pilkada Sabtu (11/2) lalu. Diketahui, kedua oknum tertangkap warga hendak menyerahkan sejumlah uang untuk dibagi-bagikan ke penduduk dengan nilai total mencapai Rp 40 juta. Saat itu, Sk dan Ir bersama 4 oknum lain yakni anggota kepolisian diduga menyebarkan uang tersebut untuk mmenangkn pihak tertentu. \"Kemarin (Minggu/12/2), pelapor mendatangi panwas mengadukan masalah tersebut, dan membawa sejumlah saksi. Yakni Nurdin, pelapor dengan saksi Atik Sapawi, warga Taba Gemantung, dan Ali Supono, warga Komering. Keduanya warga kecamatan Merigi Sakti,\" ujar Karneli. Ditambahkannya, dengan adanya pelapor, kasus tersebut bisa diusut.

Panwas sudah membuat surat penggilan ke-2 yang telah dilayangkan Senin (13/2) kemarin. Jadwal pemanggilan berlangsung Selasa (14/2) di Panwas. \"Besok (hari ini) keduanya kembali dipanggil ke panwas,\" jelas Karneli. Bila tak juga hadir kata Karneli, akan dilakukan panggilan ke 3. Lebih jauh dikatakan Karneli, Panwas memiliki waktu 2 x 7 hari pasca pelaporan mengusut kasus ini. Untuk ke-4 oknum polisi bisa saja dipanggil bila dinyatakan terlibat kegiatan money politik. \"Siapapun itu yang dinyatakan terlibat tetap akan kami panggil,\" tegas Karneli. Bila terbukti, pelakunya dijerat pasal pelanggaran pilkada dengan ancaman kurungan minimal 2 bulan penjara, dan maksimal 12 bulan. Atau denda maksimal Rp 10 Juta. \"Hanya saja sementara ini, 2 oknum pelaku yang dimintai keterangan,\" jelas Karneli. (cw2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: