Vonis Zaryana Lebih Berat dari Murman

Vonis Zaryana Lebih Berat dari Murman

JAKARTA, BE - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 4 tahun penjara bagi mantan Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Seluma Zaryana Rait dan Pirin Wibisono. Hukuman tersebut lantaran keduanya terbukti menerima suap dalam pengurusan Perda anggaran tahun jamak untuk infrastruktur jalan. Putusan ini dibacakan secara bergantian oleh majelis yang dipimpin hakim Tati Hardiyanti di persidangan pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2013). \"Menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,\" tegas hakim ketua Tati Hardiyanti. Zaryana Rait dihukum sedikit rendah dibanding Pirin Wibisono dalam segi pembayaran denda. Zaryana diwajibkan bayar denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Sedangkan Pirin Rp 300 juta subsidair 3 bulan. Pun begitu, vonis Zaryana Cs tersebut lebih berat dibandingkan vonis mantan Bupati Seluma Murman Effendi yang dijatuhi hukuman 2 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Hukuman Zaryana sama dengan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Seluma, Erwin Paman dan mantan Direktur Operasioan PT Puguk Sakti Permai (PSP) Ali Amra. Putusan tersebut menurut hakim karena keduanya telah menerima uang tunai sebesar Rp100 juta serta uang saku masing-masing Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta dari mantan Bupati Seluma Murman Effendi. Uang Rp 100 juta yang diterima Zaryana dan Pirin, juga dinikmati 25 anggota DPRD Seluma lainnya untuk memuluskan Perda Nomor 12 Tahun 2010 yang diubah menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011 mengenai proyek infrastruktur yang sifatnya tahun jamak. \"Murman menjanjikan, `kalau program `multiyears` ini berhasil di situlah saya akan dapat membantu para anggota DPRD Seluma yang dananya nanti akan saya mintakan pada pemborong yang memenangkan tender. Jumlah lima persen dari nilai kontrak yang diberikan secara bertahap, untuk kepastiannya nanti saya bicarakan dengan unsur pimpinan DPRD Seluma,\" ungkap hakim. Murman yang menjabat Bupati kala itu menjanjikan komitmen pemberian itu akan diserahkan melalui Kadis PU Kabupaten Seluma, Erwin Paman dan Direktur PT Puguk Sakti Permai (PT. PSP) Ali Amra. Tetapi saat itu PSP baru bisa membayar Rp50 juta. \"Terdakwa Pirin Wibisono menyebut kalau tambah sagu maka tambah air. Keduanya pun menerima realisasi janji bupati,\" ungkap hakim sehingga keduanya mendapat uang saku masing-masing Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Anggota DPRD Seluma akhirnya menyetujui Perda pada 30 Maret 2011 tanpa menunggu konsultasi dengan kepala dinas Pekerjaan Umum, survei lapangan, kajian teknis, studi banding dan kajian kemampuan daerah. Setelah perda disahkan para anggota dewan kembali mendapat jatah Rp50 juta. Atas putusan tersebut Zaryana menyatakan pikir-pikir sedangkan Pirin menerima putusan, jaksa penuntut umum KPK masih pikir-pikir atas putusan tersebut.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: