Camat Dipolisikan, Terkait Pilkades

Camat Dipolisikan, Terkait Pilkades

CURUP, BE - Kisruh hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) Belitar Muka Kecamatan Sindang Kelingi bergulir ke Mapolres Rejang Lebong. Bahkan Camat Sindang Kelingi (SK) A Roni dilaporkan oleh Purwanto, salah satu calon kepala desa Belitar Muka atas tuduhan melakukan pemaksaan terhadap Purwanto untuk mundur sebagai pemenang Pilkades. Dalam surat bermaterai Purwanto mengungkapkan, sebagai Kepala Desa Terpilih hasil Pilkades 28 September 2013 berhasil mengungguli calon lain atas nama Buhani dengan selisih 12 suara. Hanya saja beberapa hari setelah pemilihan, Sabtu, 5 Oktober 2013 sekitar pukul 02.00 WIB mengaku dijemput oleh Furkan, yang diketahui Camat Binduriang. Purwanto mengaku diajak untuk bertandang ke rumah Buhani, sebagai kepala desa yang kalah dan mengaku bertemu sekitar 25 orang yang telah berkumpul di tempat yang dituju.  Purwanto mengaku ditekan untuk menandatangani surat yang katanya surat perdamaian, sedangkan dirinya mengaku tidak pernah merasa berseteru sepanjang proses Pilkades, dan mengaku tidak pernah diberi kesempatan untuk membaca surat yang diminta untuk ditandatangani. Surat tersebut disodorkan oleh A Roni, yang berstatus Camat Sindang Kelingi untuk ditandatangani, hingga dibelakang hari diketahui surat tersebut berisi pernyataan jika Purwanto menyatakan menerima dan tidak menuntut untuk pelantikan Buhani yang kalah dalam Pilkades. Menanggapi laporan tersebut, Camat Binduriang Furkan membenarkan bahwa dirinya yang menjemput Purwanto untuk ke rumah Buhani. Namun di luar itu, ia menegaskan sama sekali tidak ikut campur dengan permasalahan antar kedua kandidat Kades saat itu, bahkan bersama Camat Sindang Kelingi hanya memfasilitasi proses penyelesaian masalah yang saat itu terjadi. “Saat itu memang saya yang jemput saudara Purwanto. Tapi tidak ada upaya mengintimidasi seperti yang disebutkan.  Saya bersama Pak Roni hanya memfasilitasi saja untuk mencari solusi masalah Pilkades saat itu. Kami juga sebagai saksi saudara Purwanto menadatangani surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat secara sadar,” jelas Furkan kepada wartawan. Demo Sementara itu, sekitar pukul 10.00 WIB, belasan masa pendukung Purwanto melakukan aksi demo ke Kantor adan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Rejang Lebong Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Dwi Tunggal Curup.  Hal itu dilakukan untuk mempertanyakan proses hingga pelantikan Buhani oleh Bupati RL, yang dinilai cacat hukum. Dalam orasinya, pendemo menilai pengunduran diri Purwanto yang menjadi alasan Buhani sebagai pemenang Pilkades, akibat telah diintimidasi. Hal tersebut juga telah disampaikan kepada Kepala BPMPD, Mohamad Rizal saat ditemui 4 orang perwakilan pendemo yakni Ishak Burmansyah, Mat Rambu, Surahmat dan Aziz. Dalam pertemuan, keempat perwakilan ini menyampaikan beberapa dugaan kecurangan yang mereka nilai telah merusak sistem demokrasi di desa tersebut. Salah satunya dugaan intimidasi yang dialami Purwanto untuk mundur sebagai cakades. Padahal, dalam Pilkades Purwanto ditetapkan sebagai cakades peraih suara terbanyak saat pemilihan dilangsungkan. “Alasan yang mencuat atas pengunduran diri Purwanto, karena yang bersangkutan dituding menggunakan ijazah palsu sebagai syarat pencalonan. Sebenarnya apa dasar hukum saudara kami tidak bisa dilantik, tudingan ijazah palsu itu juga belum ada kebenarannya dan belum dibuktikan di jalur hokum,” kata Burmansyah selaki penanggung jawab aksi. Menanggapi tuntutan pendemo, Kepala BPMPD Mohammad Rizal mengaku tidak memiliki kewenangan terhadap hasil pilkades yang direkomendasikan Panwas, Panitia dan Camat Sindang Kelingi. \"Kami hanya menerima surat pernyataan pengunduran diri, karena Purwanto ada masalah ijazah. Secara otomatis calon terpilih yang mengundurkan diri, calon dibawahnya direkomendasikan untuk dilantik,\" terangnya. Terkait tuduhan ada interfensi yang membuat Purwanto merasa tertekan dalam membuat surat pengunduran diri, Rizal menegasakan pihaknya meminta pendomo menindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku. \"Kita ini sifatnya menindak lanjuti administrasi yang kita anggap lengkap dan sesuai aturan, jika ada indikadi pidana lain silakan saja tuntut ke Polisi, jika memang ada indikasi pidana yang memiliki hukum tetap bisa saja kita cabut kembali hasil pelantikan, asal jangan fitnah, dan punya pembuktian hukum,\" katanya. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: