Setda Abaikan Disiplin PNS

Setda Abaikan Disiplin PNS

TUBEI,BE - Bagian Umum Setda Kabupaten Lebong terkesan mengabaikan kedisiplinan Staf. Hal ini terlihat dari belum adanya teguran tertulis yang disampaikan oleh Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Lebong, Bambang Tegoeh SSos kepada Mantan Ketua KPU Lebong M Azhari SE MSi. Atas ulah Azhari yang sejak bulan Juni 2013 lalu hingga kini tidak pernah masuk kantor. Azhari dinilai telah mengabaikan tugasnya sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil). Kabag Umum dan Perlengkapan Bambang Tegoeh SSos saat dikonfirmasi menyampaikan, Ia sudah pernah menyampaikan teguran lisan kepada yang bersangkutan (Azhari-red). Ia pun juga pernah berupaya menghubungi langsung Mantan ketua KPU Lebong tersebut ke rumahnya. Namun mantan ketua KPU itu tidak juga berhasil ditemui. Sedangkan teguran tertulis berupa pernyataan tidak puas seperti yang diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan PNS memang belum dilakukan. \"Untuk teguran berupa pernyataan tidak puas memang belum saya sampaikan. Namun, untuk teguran lisan sudah saya lakukan. Memang kita kesulitan untuk berkomunikasi karena sejak ia dipindah tugaskan ke bagian umum dan perlengkapan pada tanggal 24 juni 2013 yang lalu tidak pernah hadir di kantor,\" kata Bambang. Terpisah, Asisten III Setda Lebong Mirwan Effendi SE MSi meminta agar bagian umum melaksanakan PP 53 tahun 2010 tersebut. Karena menurutnya jika hal ini dibiarkan akan menjadi contoh yang buruk terhadap PNS lainya di lingkungan pemda Lebong. \"Sudah berapa kali saya minta agar permasalahan ini di tindak lanjuti namun belum ada tindak lanjutnya. Kalau kondisi ini dibiarkan akan berdampak terhadap PNS lainnya, nanti kita dianggap pilih kasih. Ini bukan masalah pribadi tapi murni tentang kedisiplinan Pegawai negeri,\" tegas Mirwan. Selain itu, Inspektur Inspektorat Lebong Kadirman SH MSi mengatakan bahwa penegakan disiplin PNS harus dimulai dari lingkungan kerja masing-masing. Inspektorat tidak bisa serta merta mengambil alih permasalahan disiplin PNS dari instansinya namun berdasarkan PP 53 tahun 2010 penerapan disiplin dilakukan secara berjenjang. \"Dalam PP 53 tahun 2010 sudah jelas, bahwa penegakan disiplin PNS dilakukan berjenjang. Kalau atasan langsung sudah tidak bisa lagi menanganinya meski sudah mengikuti aturan, maka harus dilaporkan Kepada kita. Sehingga inspektorat bisa mengambil tindakan. Untuk Masalah mantan Ketua KPU tersebut kita Minta agar kepala bagian Umum segera mengambil tindakan,\" papar Kadirman.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: