3 Incumbent KPU Lulus, 1 Anggota Timsel Mundur

3 Incumbent KPU Lulus, 1 Anggota Timsel Mundur

KOTA MANNA, BE – Tiga orang anggota KPU BS yang saat ini masih menjabat (incumbent), dipastikan masuk 10 besar dalam seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan untuk 5 tahun ke depan. Ketua Tim Seleksi (timsel) calon anggota KPU BS, Muhari SAg MPd membenarkan jika dalam 10 besar calon KPU yang mereka loloskan juga ada tiga incumbent.  “Dari hasil pleno kami sudah diputuskan nama-nama yang masuk 10 besar, termasuk tiga incumbent,” katanya. Menurutnya, berhasilnya calon imcumbent ini lantaran ketiganya berhasil menjadi calon terbaik pada sesi wawancara yang dilakukan oleh Timsel pada 10 dan 11 Desember  lalu di Hotel Duta. Ketiga Incumbent ini yakni Holman SE, Juli Hartono SE dan Yulian SH. Selain ke tiga incumbent itu, nama lainya yang masuk 10 besar  juga didominasi dari kalangan PNS yakni Dedi Juliandri SPd, Hendry SH,  Mardian Sonpri SSos dan Sidiq Budiono SSP. Lalu seorang kosultan yakni M Arif Lufti MPd serta dua calon dari kaum perempuan yakni Roseka Yanti SP dan Ruhiza Wati SSos. “Hasil 10 besar ini kami serahkan pada KPU Provinsi untuk kemudian penentuan lima besar KPU BS di tangan KPU Provinsi,” demikian Muhari. Satu Timsel Mengundurkan Diri Sepertinya seleksi calon anggota KPU dari 20 besar menuju 10 besar telah membuat ke lima anggota KPU BS tidak kompak lagi. Hal ini terbukti dengan adanya salah satu anggota timsel BS yang mengundurkan diri yakni Heni Anggraini. Saat dihubungi, Heni mengakui jika dirinya mengundurkan diri dari anggota timsel pada 13 Desember lalu. Pengunduran dirinya itu sudah disampaikan kepada KPU Provinsi. Dengan begitu dirinya tidak bertanggung jawab lagi jika ada permasalahan terkait 10 besar calon anggota KPU yang diserahkan ke KPU Provinsi. “Saya mengundurkan diri sebelum 10 besar ditentukan,” katanya. Menurutnya, pengunduran dirinya itu dari timsel lantaran Timsel BS tidak memberikan ruang bagi adanya masukan ataupun saran dari masyarakat. Padahal dari peraturan KPU terkait penyelenggaraan pemilihan calon anggota KPU ada ruang bagi publik untuk menyampaikan aspirasi. Aspirasi yang masuk seharusnya dibahas sebagai pertimbangan penentuan 10 besar. Akan tetapi hal itu tidak dilakukan oleh Timsel KPU BS. “Pengunduran diri saya itu karena saya tidak sepakat dengan ke 4 timsel lainnya yang tidak memanfaatkan ruang aspirasi itu dalam penentuan calon 10 besar,” tutup Heni. Sementara itu salah satu anggota timsel BS, Muntahal Jamil MPd membenarkan adanya pengunduran diri salah satu rekannya di Timsel KPU. Muntahal sangat menyayangkan sikap yang diambil Heni tersebut,karena tugas timsel calon KPU BS hampir rampung. Terkait alasan Heni mengundurkan diri, dirinya enggan memberikan komentar. “Kalau mengenai alasan ibu Heni mengundurkan diri silakan  tanyakan pada dia langsung, saya takut salah jawab. Namun dalam penentuan 10 besar KPU, sudah kami lalu sesuai tahapan seleksi bahkan ke 10 besar itu berupakan yang terbaiik dari 10 calon yang gagal,” kilahnya.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: