Posting BB di Tokobagus, Kawanan Jambret Dibekuk
BENGKULU, BE – Maksud hati ingin menjual barang hasil curian dengan cepat, malah membawa 2 tersangka kasus jambret ke balik jeruji besi. Tersangka jambret itu adalah Fk (27) warga Jalan Malabro, Teluk Segara dan rekannya, Ma (21), warga Jalan Murai RT 3 Kelurahan Anggut Kecamatan Ratu Samban. Keduanya dibekuk tim buser Polres Bengkulu Kamis malam (12/12). Ketika dikonfirmasi Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Amsaludin menjelaskan, kedua tersangka diringkus setelah Fk (penadah) memposting barang hasil jambret handphone Blackberry (BB) ke media jual beli online (Tokobagus.com), sehingga anggota polisi langsung mencari keberadaan Fk, yang akhirnya diringkus di kediamannya. Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil meringkus rekannya, Ma yang berperan sebagai pelaku jambret. \"Fk sebagai penadah, karena dia yang mencoba menjual barang tersebut ke Tokobagus.com, sedangkan Ma ini diduga sebagai pemetik (pelaku jambret),\" jelas Kasat Reskrim. Disebutkan Kasat Reskrim, tindak kejahatan penjambretan dilakukan komplotan ini pada 25 oktober lalu di simpang lupis Kelurahan Penurunan. Korbannya Trina Eka Lestari (21), warga Jalan Karabela Kelurahan Padang Jati. Saat itu pelaku memepet kendaraan korban lalu menarik tas sandang korban yang berisi 1 buah handphone Samsung, 1 buah Blackbarry dan uang tunai Rp 1,5 juta. Sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta. Sementara barang bukti yang diamankan polisi terkait perkara tersebut diantaranya, 1 unit Blackbarry milik korban dan 1 unit sepeda motor Honda Revo yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksi kejahatannya. Sementara itu, kedua tersangka membantah melakukan penjambretan. Tersangka Fk mengaku BB yang ingin dijualnya melalui media online tersebut memang dibelinya, bukan dari hasil kejahatan.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: