Polres Tahan Tersangka Sapi
BENGKULU, BE - Setelah lebih dari satu tahun tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Bengkulu menangani dugaan kasus penyelamatan sapi betina produktif tahun 2011, akhirnya kemarin tim Tipikor Polres Bengkulu menahan dua tersangka pada kasus tersebut. Kedua tersangka tersebut adalah Sa dan Ma. Menurut Kapolres BengkuluĀ AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH, kedua tersangka mereka tahan karena merasa belum mengembalikan dugaan kerugian negara atas kasus tersebut. Terlebih lagi keduanya merupakan warga sipil, sehingga pihaknya tidak ingin mengambil resiko, karena jika tidak ditahan kemungkinan kedua tersangka ini melarikan diri bisa saja terjadi. \"Untuk sementara kedua tersangka kita tahan untuk proses pemeriksaan. Kedua tersangka ini merupakan anggota kelompok tani yaitu sebagai ketua dan bendahara,\" jelas Kapolres. Lebih lanjut Kapolres mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan dari hasil penyidikan tersebut mereka akan menemukan tersangka baru. \"Tim masih mengumpulkan bukti-bukti guna menjerat tersangka lainnya,\" tegas Kapolres Tim penyidik berhasil menangkap tersangka berinisial Sa selaku Ketua Poktan Karya Tani di wilayah Purwakarta, Jawa Barat. Sedangkan tersangka berinisial Ma selaku bendahara ditangkap di kediamannya di Kelurahan Sumber Jaya Kota Bengkulu. Dugaan korupsi yang dilakukan yakni berawal adanya anggaran Rp 500 juta untuk dana kegiatan penyelamatan sapi betina produktif tahun 2011. Dana itu merupakan Bansos dari Dirjen Perternakan Kementerian Pertanian RI, masuk ke DIPA Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu, lalu disalurkan ke Kota Bengkulu yang kemudian dilanjutkan ke kelompok tani. Dana bansos tersebut digunakan untuk penyelamatan 61 ekor sapi dan sisa untuk dana operasional kegiatan. Sewaktu dilakukan pengecekan, ternyata terjadi mark up saat penggunaan dana untukĀ pembelian harga sapi. Karena saat dilakukan pengecekan fisik hanya ditemukan sapi sebanyak 47 ekor, dan saat diklarifikasi ternyata ada yang sudah mati. Sejauh ini tim penyidik Tipikor telah mengetahui jumlah kerugian negara proyek pengadaan sapi tersebut, yakni sebesar Rp 120 juta. \"Berkas penyidikan ini juga telah diteliti oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Dengan adanya pemeriksaan oleh pihak Kejari maka kita juga mendapat petunjuk dari jaksa,\" tutup Kapolres.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: